PMN COM Balai pelaksana jalan Nasional wilayah Maluku( BPJN Maluku )sesuai aturan undang undang jalan no 2 tahun 2022 dan undang undang no 23 tahun 2024 peraturan mentri pekerjaan umum no 20 tahun 2010 dan peraturan peraturan tentang keselamatan berkendara dijalan yang terkait pemasangan atribut berupa umbul umbul bendera hias dan bendera partai politik di jembatan,dan badan jalan melarang pemasangan atribut dan bendera maupun umbul umbul diatas jembatan maupun badan jalan nasional
Kepala Balai.Pelaksana Jalan Nasional wilayah maluku yang dikonfiramsi usai mengikuti upacara peringatan hari Bahkti PUPR ke 80 menegaskan menindaklajuti peraturan undang undang tersebut kami dibalai jalan sudah membuat surat edaran yang melarang pasangan bendera ,maupun umbul umbul di atas jembatan merah putih maupun badan jalan”. Kepastian tersebut disampaikan astuti yang ditemui awak media rabu 3 desember 2025 dikantor satuan kerja wilayah 1 BPJN Maluku
Astuti mengaku jembatan merah putih
Merupkan jembatan dengan dengan bentang panjang yang tidak didesain khusus untuk pejalan kaki diatas jembatan tersebut
“Dengan adanya tiupan angin yang kencang sudah tentu rawan terhadap keselamatan bagi pengguna jalan “Karena memang sudah ada kejadian kecelakaan terkait pemsangan umbul umbul sudah mencelakai penguna jalan”.ujarnya
Yana astuti mengaku saat ini pihak balai pelaksana jalan nasional maluku khusus satker 1 n kini telah memasang pagar pembatas ditengah jembatan merah putih yang saat ini dalam proses pekerjaan yang pemasangan pagar pembatas dengan ornamen yang didesain khusus untuk mempercantik jembatan dan menghindari kecelakaan terhadap pengguna jalan
Sebagai.mana diketahui jembatan merah putih merupakan ikon wisata bagi warga kota maka Balai pelaksana jalan nasional memfasilitasi kafry day bahi warga
“Jadi di hari sabtu dan minggu ada kafri day dimana masyarakat maupun warga kota Ambon bisa menikmati masa liburan bersama keluarga dengan santai dan aman”. ungkap Astuti yang merupakan alumni terbaik Fakultas Teknik sipil UGM (mon)










