WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
645a4b0ab2206 (1)

Ketua DPRD Maluku Tegaskan Pinjaman Dana 1,5 Trilyun Harus Mendapat Persetujuan DPRD Maluku

PMN Com Pemerintah provinsi Maluku lewat DPRD Maluku akan mengajukan pinjaman Sebesar 1,5 Ttilyun dari PT SMI
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Maluku Hendrik leweerissa kepada wartawan dikantor DPRD Maluku

Pengajuan pinjaman tersebut akan dipakai untuk membiayai perbaikan infrastruktur diMaluku seperti pembangunan jalan Lingkar Inamosol , pembangunan jalan Lingkar kei ke besar

Pembangunam jembatan air bersih penataan kawasan rawan bencana di 11 kabupaten Kota dan program program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat

Menanggapi masalah ketua DPRD Maluku
Benhur Wattubun Menegaskan DPRD akan mencermati secara mendalam rencana pinjaman tersebut, terutama terkait skema penggunaan, transparansi, serta kesesuaian dengan aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah tidak bisa diputuskan sepihak oleh eksekutif. .

Dana pinjaman Rp1,5 triliun itu harus dicermati dalam skema yang telah ditetapkan. Transparansi wajib. Jika tidak, bisa berdampak pada gejolak baru dalam tata pemerintahan. Dan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD,” tegas Watubun kepada wartawan di Karang Panjang, Ambon, Jumat (12/11/2025).

Watubun membantah isu bahwa DPRD menghambat langkah pemerintah provinsi. Menurutnya, lembaga legislatif justru menjalankan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Jika tidak sesuai harapan, sah-sah saja DPRD menolak. Kalau sesuai, kenapa tidak disetujui? DPRD tidak menghambat. Kami hanya memastikan tata kelola keuangan berjalan baik,” ujarnya.

Benhur wattubun  meminta publik tidak terprovokasi opini yang menyudutkan DPRD, karena fungsi lembaga tersebut justru memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat Maluku Pinjaman Harus Sesuai Regulasi

dirinya  menjelaskan bahwa pinjaman daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa diambil tanpa prosedur yang ketat. Regulasi tersebut antara lain:
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (menggantikan PP 56/2018)
PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Menurutnya, aturan-aturan tersebut secara tegas mengharuskan adanya pembahasan bersama dan persetujuan DPRD atas setiap rencana pinjaman.

Pesan kepada Gubernur: Semua Kebijakan harus dibahas Bersama DPRD
Watubun juga menepis isu bahwa ada pihak tertentu yang menyarankan Gubernur untuk tidak mendengar usulan DPRD terkait pinjaman tersebut.

“Jika ada yang mengatakan Gubernur tidak perlu menanggapi DPRD soal pinjaman, silakan saja. Tetapi ingat, setiap kebijakan gubernur harus melalui restu DPRD. Itu amanat undang-undang,” tegas Ketua DPD PDIP Maluku tersebut.

Ia menegaskan kembali bahwa terdapat 47 penyelenggara pemerintahan daerah, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, hingga seluruh anggota DPRD, yang memiliki tanggung jawab memastikan bahwa anggaran publik digunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan dan benar-benar dirasakan masyarakat. (**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022