PMN Com Pemerintah Kota Ambon telah melaunching Call center 112 Sebagai salah satu sarana untuk mempermudah masyarakat yang ada pada situasi dan kondisi kedaruratan .Bila menemui masalah ,Masyarakat dapat melaporkan kondisi yang dialami lewat kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah kota ambon dengan No layanan pengaduan tersebut.
Kepala Dinas komunikasi informasi dan persandiaan kota ambon Ronald Lakransy ST MT saat hadir memenuhi undangan life Repott RRI Ambon menjelaskan .”layanan calll center 112 dasar hukumnya mengacu pada peraturan pemerintah yakni UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tugas pemerintah adalah bagaimana menyiapkan pelayanan dasar kepada masyarakat , kemudaian ada peraturan pemerintah yakni UU NO 12 tahun 2023 tentang pemerintahan daerah
Lekransy menjelaskan ” peraturan tersebut menjelaskan tentang bagaimana penanganan kegawat daruratan Disini pemerintah hadir untuk bagaimana memberikan pelayanan ketika Masyarakat mengalami kondisi kedaruratan ujarnya rabu 21/1/2026 .
Lekransy menambahkan atas dasar itulah peraturan Undang Undang tersebut sangat Relefan dengan konsep Pa walikota dan ibu wakil walikota dalam 17 program prioritas yaitu melanjutkan pembangunan ambon Smart City dimana call center 112 ini masuk dalam smart goverment yang artinya pemerintahan ini merespon situasi situasi kedaruratan yang terjadi di kota ambon ucapnya
Salah satu pointnya adalah ada begitu banyak kemudahan -kemudahan yang dimilki oleh layanan Cal Center 112 yang pertama dia berstandar Nasional , kemudian kelebihan lain yang di miliki layanan pengaduan call center 112 ini mudah diingat kemudian gratis ,tanpa pulsa data dan Sim Card bisa menghubungi 112 pungkas Lekransy
ini sesuatu yang sangat luar biasa sehinggah kita punya singe number Emergency call sehinggah kita hanya punya satu no panggilan darurat satu satunya di indonesia dan kota ambon masuk dalam urutan 170 sekian dari 500 Kabupaten kota diindonesia kita masuk dalam no urut 170 sekian yang memanfaatkan panggilan 112 .
“jadi Masyarakat perlu tauh klasifikasinya kondisi kedaruratan ada kondisi darurat medis /kondisi darurat kesehatan, kedaruratan bencana kebakaran, kedaruratan keamanan dan ketertiban , dan , penanganan kedaruratan non bencana .Lekransy menjelaskan “ada satu penanganan kedaruratan yang tidak masuk dalam call center 112 yaitu layanan mobil ambulan jenasah”, ucap Ronald yang merupakan jebolan alumni UKIM
Layanan mobil ambulans jenasah ini gratis dari rumah duka ketempat pemakaman
Sejak.di lauching 8 september lalu dari data yang ada call center membuktikan sudah ada 550 laporan aduan masyarakat yang merupakan komitmen dari penerintah daerah kota ambon untuk melayani masayarkat yang membutuhkan pelayanan kedaruratan (Emon)










