WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
PPNS

Kakanwil Kemenkumham Maluku Harap PPNS Tetap Jalin Koordinasi dan Sinkronisasi

MALUKUBASTORINEWS.COM – Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku H. M. ANWAR N. membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor PPNS) di Kota Ambon, yang berlangsung di hotel Kenari Ambon, Rabu, (10/08).

Kegiatan Rakor PPNS ini, membahas tentang tata cara pengangkatan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji mutasi pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pegawai Negeri Sipil. Dimana Pelaksanaan Rakor agar melaskan pemahaman tentang tanggung jawab sebagai PPNS. Acara ini di ikuti oleh 35 orang yang terdiri dari unsur Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan, amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengisyaratkan, bahwa Penyidik terdiri dari Penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, merupakan jabatan fungsional yang diberikan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.” Ujar Anwar.

PPNS menurut Kakanwil, mempunyai beban tugas dan tanggung jawab melakukan penegakan hukum berdasarkan wilayah kerjanya terhadap pelanggaran Undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi Instansinya. Inilah tujuan utama mereka (PPNS-red) yang berperan sebagai aparatur penegak.

Negara telah memberikan kewenangan kepada PPNS melalui beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar pijakan dalam pelaksanaan tugas. Antara lain  yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Yang Dikawal (Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Instansi masing-masing), Permenkumham R.I Nomor 5 TAHUN 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu pula Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen penyidikan Bagi Penyidik pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan data yang ada pada kami pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, PPNS di wilayah Provinsi Maluku tersebar pada instansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Badan Pengawas Obat dan Makanan Ambon, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan,Dinas Kehutanan, BAPPEDA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR,Badan Lingkungan Hidup dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.” Pungkasnya.

Untuk mengantisipasi kendala yang dihadapi oleh PPNS, Kakanwil minya agar hendaknya dilakukan langkah-langkah strategis berupa, perlu peningkatan kualitas PPNS dan Peningkatan anggaran. Selain itu Intensitas koordinasi dan sinkronisasi antar instansi PPNS dan Korwas, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyebaran PPNS di Kabupaten/Kota dengan merata.” Tutup Kakanwil. (***)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022