WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
98891691-5a75-41ab-a3de-8682cc53faba.jpeg

Sosialisasi informasi status kepesertaan PBI JK di Maluku Tengah

Masohi Maluku Tengah Dalam Upaya Meningkatkan Kepesertaan Program JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maluku Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Ambon Terus Memperkuat Kolaborasi Bersama Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, Serta Dinas Pemberdayaan, Pemberdayaan, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah. Kolaborasi Tersebutnya diladikan untuk memperekat Koordinasi Antar Instansi Dalam Dalam Mendukung Peningkatan Cakupan Kepesertaan JKN, Khususnya Segmen Penima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Bagi Masyarakat Miskin Dan Rentan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa Menyampaikan Bahwa Penima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Merupakan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Miskin Dan Rentan Yang Terdaftar Dalam Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (Dtsen) PADA DESIL SATU Hingka Lima. “REAKTIVASI KEPESERTAAN DAPAT DILAKUKAN BAGI PESERTA DINONAKTIFKAN KURANG DARI ENAM BULANNA DALAM Persyaratan , Yaitu data  Kepesertaan Kondisi Nonaktif, Hasil Verifikasi Yang Menunajkan Bahwa Peserta Termasuk Dalam Kategori Keluarga Miskin Atau Rentan, Serta Berada Dalam Kondisi Membutukan iuaran Kesehatan Yang Mendesak.

Proses pengajuan reaktivasi dilalui aplikasi SIKS-NGNAN melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung Lainnya, “Jelas Ruslan, Senin (02/03).

Ruslan Menambahan Bahwa Usulan Kepesertaan Baru Dapat Dilalah Setiap Tanggal Satu Hingga Sebelas Setiap Bulan. Pengusulan Kepesertaan Tersebut Dipros Melalui Aplikasi Siks-Ng Obeng Operator Desa Atau Kelurahan Maupun Oleh Dinas Sosial.

SelanJutnya, proses akan dilanjutkan dengan Pengesahan Melalui Pengungahan Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PAGU menu Muskel Di Dalam aplikasi terlebut.

“Salah Juga Menginstrusikan Operator Agar Aplikasi SIKS-NG DI DESA DAPAT RUTIN MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALUSTASI DATA PADA APLIKASI.

Jika Terdapat Desa Yang Belum Memiliki Pengguna AKSes AKSes Aplikasi Siks-ng, Agar Dapat Segera Mengupungi Dinas Sosial Untuk Berkoordinasi Secara Teknis Terkait Tata Cara Pengusulan Serta Proses Verifikasi Data, “Tegas Ruslan.

Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes Menyampaikan Bahwa Penetapanes PBI PBI JKN Kewenangan Menteri Sosial Sebagaimana  DIiatur Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Apabila data  Peserta PBI JKN Telah diserahkan  Oleh  Kementrian Sosial, Maka data  Tersebut Selanjtnya  Diserahkan Kepada BPJS Kesehatan  Untuk Kepesertaan.

Dengan demikian, bpjs kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar peserta pbi jk, melainkan menindaklanjuti penetapan yang ditetapkan oleh Pemerintah, “Ujar Herlin.

Sementara ITU, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, Menyampaikan Bahwa Peserta PBI JK Yang Berstatus Nonaktif Dapat Mengajukan Reaktivasi MELALUI DINAS SOSIAL DENGAN MELDAKAN SURAT Ketuhan Kebutuhan Kebutan Kesehatan.

Usulan Tersebut akan Diverifikasi Terlebih Dahulu Oleh Kenteria Sosial, Kemudian Dipross Oleh BPJS Kesehatan Hingga Status Kepeserta Kembali Aktif.

“Setelah Status Kepesertaan Kembali Aktif, Peserta Sudah Dapat Mengaksses Liayan Kesehatan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dalam Program JKN,” Ujar Harbu.

IA Juga Menambahkan Bahwa BPJS Kesehatan Secara Rutin Melakukan Sosialisasi Sosial Langsung Ke Desa-Desa Guna Memastikan Informasi Mengenai Status Kepesertaan, Hak Dan Kewajiban Peserta, SERTA Prosedur Lianan Dapat Dipahami Oleh Masyarakat Secara Merata.

“Kami Sangat Berharap Melalui Sosialisasi Yang Dilakukan Secara Masif Dan Menjangkau Wilayah Desa, Tingkat Kesadaran Serta Kepatuhan Masyarakat Program Terhadap JKN DAPAT Semakin Menekatat,” Tutup Harbu.(***)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022