WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
Bimtek

Wattimena Bakal Beri Sanksi Yang Terlambat Sampaikan LPPDesa/Negeri

PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Hadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa/Negeri (LPPDes/Neg), Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menegaskan, laporan yang diperlambat bahkan tak dikumpulkan tepat waktunya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Bagi Bapak/Ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindakan maka, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran alikasi Dana Desa (DD),” tegas Wattinmenadi Ambon, Senin (31/10).

Dikatakannya, hal ini patut dilaksanakan sebab, Ambon merupakan Ibukota Provinsi Maluku. Sehingga patut menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di Desa dan Negeri di setiap kota/kabupaten.

“Kota Ambon yang notabennya merupakan Ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi Desa, Negeri, Kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi Desa atau Negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan Dana Desa/Negeri,” ulasnya.

Oleh sebab itu, dirinya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Bimtek ini. Katanya, melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksanakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

“Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan, dapat dilaksnakan setiap tahunnya, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan. Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, yang terdiri dari Para Camat, Lurah, Kades dan Raja ini agar mengikuti program bimtek ini baik agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.

“Oleh karena itu hendaknya pelaksanaan bimbingan teknis dan penuh hikmat agar kedepan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak ibu para raja dan kades,” tutup Wattimena. (**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022