PMN COM -Dua pemberitaan bernada hoax dan fitnah yang dirilis di media online tanpa ada kejelasan identitas redaksi terkait dugaan kejanggalan Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 mendapat tanggapan tegas dari Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Maluku, Ir. Toce Leuwol, S.T., M.T.
Menurut Leuwol, dugaan laporan tersebut dinilai tidak sesuai fakta serta terdapat kesalahan identifikasi ruas jalan yang disebut sebagai lokasi pekerjaan preservasi.
Persoalan pertama berkaitan dengan laporan Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku melalui Fadel Rumakat dan Nyong Kapailu ke Polda Maluku terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023.
Menurut Toce Leuwol, setiap laporan masyarakat merupakan hak yang dilindungi hukum dan pihaknya menghormati proses tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Satker PJN Wilayah II Maluku harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, lokasi pekerjaan dan data teknis yang benar.
Leuwol menilai, tuduhan tanpa dasar fakta yang akurat dapat menimbulkan persepsi negatif dan merugikan institusi maupun pihak-pihak yang bekerja berdasarkan ketentuan.
Ia mengingatkan agar isu dugaan penyimpangan proyek tidak dijadikan sebagai alat atau modus untuk kepentingan tertentu.
Sebab dalam praktiknya, isu proyek pemerintah kerap menjadi komoditas yang dimainkan melalui tekanan opini, laporan maupun pemberitaan, padahal substansi tuduhan belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan. “Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.
Tetapi jangan sampai sebuah tuduhan dibangun dari data yang keliru, kemudian dikembangkan menjadi opini seolah-olah telah terjadi penyimpangan. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen kontrak, titik koordinat, batas ruas dan fakta pekerjaan di lapangan,” tegas Leuwol. Persoalan kedua yang dinilai lebih fatal adalah pemberitaan mengenai tuduhan tidak adanya pekerjaan preservasi di Jalan Besi hingga kondisi jalan disebut tertutup ilalang.
Berdasarkan klarifikasi Satker PJN Wilayah II Maluku, lokasi jalan yang ditunjukkan dalam pemberitaan tersebut ternyata bukan ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Maluku, melainkan ruas jalan Kabupaten yang masuk ke area perkampungan.
Fakta tersebut menjadi titik penting dalam polemik ini.
Sebab, kondisi jalan yang tertutup ilalang kemudian dijadikan dasar untuk mempertanyakan realisasi pekerjaan Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari.
Padahal, sebelum menarik kesimpulan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai status jalan, batas kewenangan, titik koordinat dan apakah lokasi yang diperiksa benar-benar masuk dalam ruas jalan nasional yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
“Jalan yang diberitakan tertutup ilalang ternyata salah alamat karena merupakan ruas jalan Kabupaten, bukan ruas jalan nasional.
Leuwol menegaskan, BPJN Maluku terbuka terhadap pengawasan, namun meminta agar setiap informasi dan tuduhan terlebih dahulu diverifikasi secara profesional agar pengawasan publik tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang keliru.
Leuwol memastikan Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari bukanlah pekerjaan fiktif sebagaimana tuduhan yang berkembang.
Paket pekerjaan tersebut merupakan program penanganan jalan nasional yang nyata dan hingga saat ini terus dilaksanakan sesuai tahapan serta target pekerjaan yang telah ditetapkan.
“Pekerjaan ini ada tuannya bukan pekerjaan siluman atau hoax. Dan pekerjaan tetap dilaksanakan di lapangan dan terus berjalan.
Kami pastikan seluruh pekerjaan akan dituntaskan sesuai waktu yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan kualitas dan spesifikasi teknis,” tegas Leuwol.(**)










