PMN COM Ambon,- DPRD provinsi Maluku melaksanakan Rapat paripurna penutupan masa persidangan III sekaligus pembukaan masa persidangan Ke I yang berlangsung Rabu 16/9/2026 Di kantor DPRD Maluku kawasan kantor Karang panjang jalan kristina tihahahu ambon.
usai melaksanakan Rapat Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, yang ditemui awak media meminta kepastian Pemerintah provinsi Maluku terkait rencana pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Benhur Menilai kejelasan nilai pinjaman PT SMI oleh pemerintah provinsi Maluku tersebut penting agar tidak mengganggu siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.
Bemhur menegaskan “Tahun sidang 2026, kita bisa memastikan upaya kita bersama pemerintah daerah untuk peningkatan kinerja program-program pemerintah harus berjalan,” ujar Benhur.
Benhur menekankan, rencana pinjaman melalui SMI harus segera diperjelas, terutama terkait besaran pinjaman yang akan disepakati.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan nilai pinjaman dapat berdampak pada proses penganggaran daerah.
“Misalnya upaya pinjaman SMI, itu juga harus kita pastikan secara jelas kira-kira berapa nilainya. Karena kalau menggantung, dapat mengganggu siklus APBD,” katanya.
Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan nilai pinjaman tersebut dapat ditetapkan melalui perubahan APBD.
“Kita lakukan perubahan APBD untuk memastikan besaran persetujuan nilai pinjaman itu, sehingga ditetapkan dalam APBD. Itu dilakukan melalui perubahan APBD,” ujar Benhur.
Selain membahas kepastian pinjaman daerah, DPRD Maluku juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (perda).
Salah satunya adalah perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sebelumnya telah dibahas dan kini masih memerlukan penyempurnaan.
“Selain itu, agenda lain adalah perda-perda yang kita bahas. Kemarin ada satu perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam rangka proses penyempurnaan dan perubahan, segera kita lakukan,” kata Benhur.
segenap pimpinan dan anggota DPRD Maluku juga akan membahas rancangan perda tentang hak kekayaan intelektual yang diusulkan oleh masyarakat.
Benhur menargetkan pembahasan sejumlah perda tersebut dapat dituntaskan pada tahun ini.
“Perda tentang hak atas kekayaan intelektual yang diusulkan oleh masyarakat akan kita putuskan dan diupayakan untuk dituntaskan dalam tahun ini,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan penutupan masa persidangan ke III dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2026 Seluruh program dan kebijakan dapat dibahas (**)










