PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena tanggapi keberadaan Transportasi Online yang mulai melonjak dan menjadi ancaman bagi sebagian warga Kota Ambon yang memiliki usaha Transportasi.
Hal ini diungkap oleh salah satu aduan warga tersebut pada Program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota Ambon, Jumat (27/01). Ia mengatakan bahwa permasalahan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Menurut Wattimena, dengan adanya keberadaan alat transportasi online dengan batas harga di bawah atau yang terjangkau jelas menjadi ancaman dan merugikan pemilik usaha transportasi,” katanya
Apalagi, persoalan transportasi ini menjadi persoalan viral dua minggu terakhir ini. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini bukan menjadi kewenangan kami, transportasi online menjadi tanggung jawab Provinsi,” paparnya.
Lanjut Wattimena, Pemkot hanya bertugas untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak bertanggung jawab agar persoalan tersebut tidak merugikan warga Kota. Oleh sebab itu, surat resmi akan segera dikirimkan kepada Dishub Provinsi, agar permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Kita sifatnya berkoordinasi, karena itu surat resmi akan disampaikan kepada Dishub Provinsi dengan tembusan kepada Asosiasi Angutan Kota tentang tarif,jumlah transportasi online. Dengan tujuan agar masyarakat yakin Pemerintah Kota (Pemkot) telah berupaya soal aspirasi yang disampaikan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, Robert Sapulette, pihaknya telah meminta follow terkait dengan permasalahan transportasi online ini kepada pihak Dishub Provinsi Maluku. Sehingga, dirinya meminta pengertian kepada warga kota yang terkena
dampak terkait hal ini.
“Kami telah melakukan langkah-langkah guna memfollow-up permasalahan diantarnya kita meminta agar Provinsi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan, sebab ini merupakan kewenangan mereka,” tandasnya. (**)









