Ambon PMN Mantan anggota DPRD Maluku dari Fraksi PKS) Saadiah Uluputty ST menegaskan Regulasi (,Kebijakan ) yang dibuat pemerintah pusat dalam hal ini Ke Mentrian Kelautan sangat merugikan rakyat dan masyarakat Maluku
Pasalnya dalam aturan undang undang No 33 Tahun 2023 mengenal bagi hasil ,itu di sebutkan 80 banding 20 di mana 20 untuk pusat dan 80 untuk daerah namun 80 itu bukan untuk Maluku sebagai daerah penghasil tapi itu untuk semua daerah di seluruh daerah tapi 80 itu di bagi sama untuk 8 provinsi kepulauan seperti kabupaten Bogor ,gunung kidul dari kita punya hasil laut itu berarti sama dengan daerah miskin .
Hal ini di Sesalkan oleh Mantan anggota DPR RI Saaidah Uluputtysaat di konfirmasi Wartawan di sela sela.kunjungan calon presiden Anies Baswedan di aula serbaguna Gedung xaverius Ambon pada senin 15/1/2024
Ia tegaskan “.aturan Regulasi ni sangat merugikan kita di provinsi Maluku sebagai sumber penghasil di sektor perikanan terbesar yang ada di Maluku. oleh sebab itu aturan (regulasi ) ini yang harus di perbaiki oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian Kelautan dan Perikanan” .Pinta Srikandi asal partai keadilan sejahtera tersebut
Lebih lanjut ia katakan :” Kita punya luas laut yang sangat luas, tapi nelayan kita sangat susah untuk mencari ikan karena sumber sumber daya perikanan kita di ambil dan di caplok oleh orang luar yang datang ke Maluku
“di daerah daerah 12 mil laut itu kalau kita kaji dia sudah tidak ada lagi sumber sumber perikanan disitu seperti ikan ,udang, sontong yang ada disitu.oleh sebab Nelayan kita harus pergi jauh jauh diatas 12 mil laut. kemudian pemerintah pusat harus memaksakan untuk hasil perikanan di sektor itu dibagi- bagi ini sangat merugikan nelayan kita di Maluku ,sementara bagi hasil yang di terapkan oleh Pemerintah pusat itu sangat merugikan kita juga” .
Saya kira itu tidak feir dan tidak akan menunjang Maluku sebagai daerah Maritim kepulauan dan saya liat ini yang harus dirubah dari sistem bernegara kita.demikian kata Uluputty (***)