Ambon PMN DPRD Provinsi Maluku melaksanakan Rapat paripurna ke 4 dimasa sidang Tahun 2025 rapat paripurna tersebut dalam rangkah penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propomperda ) provinsi Maluku Tahun 2025 berlangsung pada (senin 10 Februari 2025 ) dikantor DPRD karang panjang Ambon
Rapat paripurna penetapan pembentukan program peraturan Daerah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala dan didampingi oleh ketua DPRD Mailuku Benhur Watubun
Pantauan Media Pusaka Dari 44 anggota DPRD Maluku yang hadir sebanyak 33 anggota yang menandatangani Absen
Diantara Anggota DPRD yang tidak hadir ada yang mohon ijin ke Badan kehormatan DPRD Maluku
Penjabat Gubernur Sadali dan forkompda terlihat hadir memenuhi undangan dari sekretariat DPRD Maluku selain Unsur TNI/ polri dan tamu yang lain
Untuk diketahui Rapat paripurna penetepan Forpompetda tahun 2025 merupakan Rapat terakhir kali kehadiran penjabat gubernur sada lie bersama DPRD Maluku mengingat masa jabatan telah berakhir sesuai aturan undang undang .selanjutnya pelantikan gubernur terpilih baru periode 2025 2030 akan ditantik oleh presiden pada tanggal 20 februari Semakin dekat
Diantara undangan yang hadir banyak terlihat anggota DPRD Maluku dari wajah baru yang ebih mendominas
Abdul Asis sangkala saat membuka rapat paripurna mengatakan produk produk proponperda merupakan pedoman pengendali penyusunan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah Daerah untuk membentuk peraturan daerah
Keberadaan program peraturan daerah juga Dapat membantu meminamilisir saling tumpang tindih antara perda ynag satu dengan perda yang lainya atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi
Program pembentukan peraturan daerah tidak saja menghasilkan produk perundang undangan yang akan mendukung tugas tugas pemerintahan dan pembangunan daerah namun diharapkan juga dapat memenuhi tuntutan masyarakat
Disaat bersamaan Plh sekwan DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal saat membacakan surat keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang program pembentukan daerah mengakui ada sebanyak 5 buah rancangan peraturan daerah usulan pengganti DPRD Maluku dan 7 buah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah provinsi Maluku
Adapun lampiran keputusan DPRD provinsi Maluku tentang program peraturan daerah usul DPRD Mauku ada 5 Buah program yaitu satu
Ranperda berbasis elektronik merupakan Ranperda usul insisitif DPRD
yang kedua Ranpeda usul Pengelolaan sampah di provinsi Maluku merupakan usul insisitif DPRD maluku ,ketiga Ranpeda percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak merupakan usulan inisiatif DPRD,
kecempat Ranperda tentang penyelenggaran kearsipan merupakan usul insisitif DPRD dan
yang ke 5 Ranperda tentang pengelolaan dampak bencana
Sedangkan Adapun Ranperda usul inisitiatif pemerintah daerah provinsi Maluku ada 7 buah yakni
Ranperda tentang tata ruang dan wilayah RT RW, Provinsi Maluku tahun 2023/2024
yang kedua Ranperda tentang rancangan pembangunan jangkah menengah daerah ,RPJMD Tahun 2025 2030,
yang ketiga Ranperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja
ke empat Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah provinsi Maluku
ke lima Ranperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban Penyelenggaraan pemerintah daerah
yang ke 6 ranperda perubahan atas peratuaran daerah no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Maluku dan
ke 7 Ranperda tentang pencabutan. Peraturan daerah no 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum
Dalam rapat paripurna pembentukan program peraturan Daerah pimpinan dan anggota DPRD Maluku mengapresaisi pemerintah daerah dalam hal pj gubernur Maluku Sadali yang telah kurang lebih 10 bulan menjalin kerjasama yang baik dengan DPRD Mauku dengan adanya kehadiarqn dalam rapat rapat paripurna (EMON)









