PMN .com Pemerintah pusat baru baru ini mengumumkan penundaan pengangkatan ASN Dan tenaga P3K
Menanggapi Hal ini Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang ditemui usai menghadiri program WAJAR di balai kota jumat 14/3/2025 mengatakan kewenangan nya ada pada pemerintah pusat ”
Menunggu arahan dan Petunjuk dari ke Menpan RI .ujar Wattimena
“Soal perlakuan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat,yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah,”jelasnya.
Oleh karena itu, semua ada pada kemenpan RB dan pada BKN.Daerah hanya mengikuti apa yang di atur oleh pemerintah pusat.
Selain itu,kata Walikota,kalau keputusan di tunda karena pengangkatan ASN ini adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan jika Pemkot Ambon melanggar itu,dan keluar dari kebijakan tersebut,frekuensi Pemkot yang tanggung.
“Oleh karena itu,kita (Pemkot) Ambon untuk sementara menunggu arahan dari pemerintah pusat,”ujar Mantan Sekwan DPRD ini (**)









