Status Hukum Negeri adat belum diakui pemerintah Pusat Wamen Hukum Dan Ham RI Akui akan perjuangkan di Pusat.
PMN Wakil Mentri Hukum dan HAM RI Edward Omar Syarief Hearie berkesempatan Melakukan kunjungan kerja ke Negeri Rutong Kecamatan leitimur selatan
Di Negeri Rutong putra Maluku ini berdialog dengan Para Latupati dan Raja Raja sekota Ambon dia berkesempatan melihat ekowisata Hutan Sagu Negeri Rutong
kunjungan orang no 2 di kementrian Hukum Dan Ham RI di Negeri Rutong didampingi oleh Walikota Ambon Drs Bodewin wattimena , Ketua DPRD kota Ambon Morits Tamaela , Raja Negeri Rutong Reza valdo Maispatela dan para saniri negri Rutong
Kedatangan Hearie mendapat dukungan dan perhatian dari masyarakat setempat
Hearire banyak mendapat masukan dari para raja raja dan Latupati tentang status Hukum Negeri adat dikota Ambon yang belum diakui legalitas oleh kemnetrian Hukum dan. HAM
Kepada sejumlah wartawan usai pertemuan Wamen Hukum Dan Ham.Hearie mengakui akan memperjuangkan sebuah Rancangan Undang undang Hukum adat yang sampai saat ini belum tuntas dibahas
Rancangan undang undang yang dibahas bersama DPR Ri kita harapkan masuk dalam prolegnas .ujar dirinya
Diakui jika RUU ini mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR Ri diharapkan dapat memacu gerak langkah dari masyarakat adat di Maluku untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan Nasional tetapi tidak meninggalkan nilai nilai adat lokal di Maluku menutup pembicaraan
Di waktu berbeda walikota ambon Bodewin Wattimena menegaskan Negeri adat diambon banyak belum memiliki Status Hukum yang jelas karena dihadapkan Dengan banyak masalah dalam Internal saniri Negeri (**)