PMN Com Untuk memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan Didesa dan negeri dikota ambon berjalan dengan baik dan bebas dari masalah hukum maka pemerintah kota ambon berkoloborasi dengan pihak kejaksaan kota ambon meluncurkan program jaga Desa Negeri
Program ini diharapkan bisa membawah manfaat luar biasa bagi pengelolaan keuangan desa Negeri yang baik dan transparan.
Adapun maksud dibentuk tim jaga di Desa Negeri yang didalamnya terdiri dari aparat kejaksaan dan kepolisiaan ini adalah masih banyak aparat desa yang belum mengelola dana dana yang diturunkan oleh kementrian Desa dengan baik
Masih banyaknya dijumpai aparatur di tingkat desa negeri yang terlibat masalah hukum akibat dari pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang keliru
Demikian disampaikan oleh Walikota Ambon Drs Bodewin wattimena Msi dihadapan para Raja, kepala desa dan kepala pemerintah Negeri kepala kejaksaan Negeri Ambon. Ketua DPRD kota Ambon Morits sekot Ambon Roby Sapullete kabag pemerintahan Kota ambon alfian lewenussa dan unsur penyelenggara desa negeri wakaplores pulau. Ambon dan pulau pulau lease kapolsek Nusaniwe serta undangan yng hadir diruangan Vlisighen Balai kota Ambon( Kamis 17/7/2025)
Wattimena mengakui penyelenggaraan pemerintahan didesa negeri yang bersih dan transparan dan bebas dari masalah Hukum merupakan tanggung jawab yang perlu dijaga.

Wattimena juga menjelaskan dimana mana kita lihat ada ada kepala desa Raja yang bermasalah yang terjerat masalah Hukum dan diproses Hukum karena penyalugunaan kewenangan pengelolaan anggaran anggaran didesa baik itu ADD dan Dana Desa
Selain itu kita diperhadapkan dengan lemahnya kesadaran Hukum masyarakat yang ada didesa maupun Negeri ini yang melatarbelakangi praktik penyalugunaan dana desa ditingkat negeri dan kelurahan
Wattimena menegaskan
“Tujuan di bentuknya Tim jaga desa Negeri yang melibatkan Aparat kejaksaan dan kepolisian adalah untuk memastikan aparat penyelenggara didesa maupun negeri memahami tugas dan kewengangannya dalam batas -batas paling tidak tugas yang diberikan itu sesuai aturan dan tidak menyimpang dan keluar dari koridor Hukum
Sementara itu Kepala kejaksaan Negeri ambon Adhryansah menegaskan ide dibentuknya dan di luncurkannya program jaga desa merupakan program dari kejaksaan agung muda
Latar belakang dibentuknya program ini karena pemerintah sudah begitu banyak menganggarkan begitu banyaknya alokasi dana desa namun masih terserap itu sangat rendah.
Untuk kota ambon sendiri dari laporan dan pengaduan masih banyaknya dijumpai laporan laporan pengaduan terkait ADD DD tentunya ini merupakan permasalahan yang tentunya kita mesti bersama sama mengatasinya bersama pemerintah dan DPRD yang ada dikota ini demikian kata kepala kejaksaaan
Kami pernah beraudens dengan kabag pemerintahan pemkot ambon terkait permasalahan Dana desa dan ADD yang dihadapi oleh Kepala desa dan Raja raja
Kita belum menemukan titik temu
Oleh karena itu kita punya persepsi yang sama oleh karena itu kita kembalikan ke aturan main ujar kepala kejaksaaan negeri Ambon
Kita juga akan tes penyelenggara pemeintah desa apa sudah mengelola dana desa dengan baik atau belum










