Ambon, PMN.com– Pemerintah Kota Ambon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mendorong kolaborasi untuk inisiatif percepatan pencapaian target inklusi dan literasi keuangan melalui pelaksanaan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Ambon Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menyinergikan program-program strategis daerah dengan kebijakan inklusi dan literasi keuangan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Pleno secara resmi dibuka oleh Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, KPPN, instansi vertikal, pelaku industri jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutannya, Walikota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon memiliki visi yang sejalan dengan misi TPAKD, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemerataan akses keuangan.
Tiga program prioritas Pemkot Ambon yang selaras dengan TPAKD meliputi pengentasan kemiskinan dan pengangguran melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan sektor ekonomi kreatif seperti program Ambon City of Music, serta pemberdayaan pemuda melalui pelatihan digital marketing dan konektivitas ke pasar digital. Walikota juga menegaskan pentingnya implementasi transaksi nontunai dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menyelaraskan Visi Nasional dan Daerah dalam Inklusi Keuangan
Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, dalam kapasitasnya sebagai Pengarah TPAKD Kota Ambon, menyampaikan bahwa percepatan inklusi keuangan merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan target inklusi keuangan mencapai 91% pada 2025, 93% pada 2029, dan 98% pada 2045.
Penjelasan singkat mengenai teks di atas adalah bahwa TPAKD berperan sebagai forum koordinasi antarinstansi dalam menerapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif di daerah. Saat ini, TPAKD telah terbentuk di 552 wilayah di Indonesia, yang terdiri dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Untuk mendukung efektivitas program, OJK dan Bappenas telah menciptakan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai alat evaluasi untuk mengukur kemajuan inklusi keuangan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, teks juga menyebutkan tentang kinerja ekonomi Kota Ambon yang mengalami peningkatan, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,96% pada tahun 2024 dan 5,25% pada Triwulan I 2025. Meskipun demikian, masih terdapat ruang untuk pengembangan lebih lanjut terutama dalam hal rasio kredit terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang masih cukup besar.
Dalam upaya memperluas akses keuangan, TPAKD Kota Ambon telah menetapkan empat pilar program strategis untuk tahun 2025. Ini mencakup usaha untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, menengah, ekonomi kreatif, serta pelaku usaha perempuan dan disabilitas.
Dengan demikian, kesepakatan dan program kerja TPAKD Kota Ambon bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan di wilayah tersebut dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.










