PUSAKAMALUKUNEWS.COM– Sesuai dengan intruksi Walikota Nomor 13 tahun 2022 / 04 Juli 2022, Kota Ambon masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Intruksi ini dikeluarkan, kata Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz bahwa, utnuk mengoptimalkan penanganan covid 19 di tingkat RT RW, Desa, Negeri Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid 19.
“Dalam instruksi Walikota yang telah berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022 itu sama dengan institusi Walikota sebelumnya yang memberlakukan seluruh tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan maupun swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat untuk disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM level I,” katanya selasa, (18/07).
Dirinya menjelaskan, untuk yang pertama, kegiatan perkantoran itu dilaksanakan 100 persen dan dilakukan di kantor. Kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu dapat dilakukan secara offline maupun online Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri.
“Kemudian untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial kesehatan bahan pangan,makanan, minuman energy, komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Perbankan dan lain-lain termasuk Hotel, fasilitas publik dan industri itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen,” Jelasnya.
Kemudian untuk Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, SPBU, Perbengkelan, Salon pemangkas rambut, Laundry, PKL, Kios, Bioskop, Funwork, Indomaret, Alfamidi dan sebagainya itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 malam kemudian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Lanjut Adriaansz, untuk pelaku perjalanan, merekaitu mempunyai persyaratan vaksin satu kali dilengkapi dengan PCR 3×24 jam, dan vaksin dua kali dilengkapi dengan antigen 1×24 jam kalau sudah vaksin booter itu tidak ada persyaratan. (**)










