PUSAKAMALUKUNEWS.COM – MInuman Keras (Miras) berjenis Sopi kerap menjadi salah satu pemicu utama terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat. Untuk itu pihak Kepolisian tidak kompromi terhadap peredarannya di masyarakat dan terus melakukan rasia dan pemusnahan jika kedapatan.
Dan ini terlihat dari sikap tegas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang musnakan 6.827 Liter Miras berjenis sopi dari hasil sitaan dan razia yang dilakukan beberapa waktu terakhir ini. Kamis (21/07). Pemusnahan 6.827 Liter miras tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease Kombes Pol Arthur Simamora dan Penjabat Walikota Ambon Boedewin M. Watimenna dengan cara di tumpahkan pada selokan depan Mapolresta Ambon.
Dalam pemusnahan miras tersebut, Simamora mengatakan, 6.827 liter Sopi ini merupakan hasil dari kegiatan rutin oleh setiap polsek jajaran dan Polresta Ambon. Kegiatan ini sengaja dilakukan, Pasalnya, sebagai bentuk pencegahan untuk terjadi angka kriminal yang terjadi di Ibukota Provinsi Maluku ini.
“Razia miras dan patroli rutin siaga oleh anggota Polreta setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu karena Miras merupakan faktor pemicu terjadinya bentrokan antar kelompok warga,” sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap, untuk masyarakat agar dapat sadar dan paham untuk tidak lagi mengkonsumsi Miras jenis Sopi karena akan berdampak pada hal-hal yang menggangu keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Disisi yang sama juga ditambahkan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bahwa, dengan adanya miras Seperti inilah yang dapat membuat kelompok pemuda maupun warga Kota Ambon berujung pada masalah-masalah yang menganggu Kamtibmas.
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Polresta Ambon dalam penyitaan dan pemusnahan miras berjenis sopi merupakan tugas dari pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kota Ambon.
“Pemkot mendukung penuh apa yang dilakukan Polresta Ambon, sepanjang demi menjaga Kota Ambon tetap aman dan damai dari adanya gangguan Kamtibmas,” tandasnya. (**)










