WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20260107-WA0020

Awal Tahun 2026 DPRD Kota Tetapkan Dua Buah Peraturan Daerah

PMN Com Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon diawal tahun 2026 secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna tutup buka Sidang Tahun 2026 yang dilaksanakan digedung DPRD kota belakang Soya Rabu (7/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD kota Ambon Morits Tamaela .dalam Rapat paripurna tersebut dibacahkan surat surat yang masuk oleh Sekwan DPRD kota Ambon Alfian lewenussa

Pada apat pariourna  buka Tutup sidang awal tahun 2026 turut dihadiri oleh Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta,Mewakili Walikota Ambon yang sementara berdinas ke luar daerah

Zet pormes juru bicara Fraksi DPRD kota Ambon juga menyampaikan kata akhir fraksi fraksi pada rapat paripurna yang berlangsung pukul 15 00 witt tersebut

DPRD kota Ambon menetapkan Dua Ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah kefia buah Ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Ambon, unsur Forkopimda Kota Ambon, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kota

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela,saat memimpin sidang paripurna menyampaikan bahwa pengesahan kedua Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Ambon.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas udara. Sementara Perda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan memberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” ujar Tamaela.

sementara di tempat yang sama Pernyataan kata akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes, yang menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi DPRD Kota Ambon sepakat menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kami fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon, atas tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa dan didukung tekad yang kuat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon,” tegas Pormes.

sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok melalui perubahan perilaku masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaksanaan kawasan tanpa rokok bukan sekadar upaya regulatif, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok,” ucap Ely Toisutta

Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Toisutta mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, termasuk di Kota Ambon, dengan berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, seksual hingga psikologis.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus meningkat. Budaya patriarki yang mengakar di masyarakat turut memperparah kerentanan perempuan dan anak,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran Perda tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta menyediakan layanan perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan bagi para korban.

“Dengan adanya Perda ini, komitmen Pemerintah Kota Ambon semakin kuat dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

pada awal Rapat Paripurna terdapat lima Ranperda yang direncanakan untuk disahkan. Namun, adanya interupsi dari salah satu anggota DPRD Kota Ambon yang menilai pengesahan lima Ranperda sekaligus kurang tepat, membuat pimpinan sidang memutuskan hanya dua Ranperda yang disahkan pada rapat tersebut. Tiga Ranperda lainnya dijadwalkan akan disahkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon atas dua Ranperda yang telah disahkan. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Ambon dan Ketua DPRD Kota Ambon.

Usai penandatanganan, Rapat Paripurna secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Kota Ambon.dan dilanjtkan dengan Rapat internal guna membahas arah dan kebijakan yang diambil di tahun 2026(**)

 

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022