WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
sosialisasi-larangan-penggunaan-kendaraan-berdimensi-lebih-danatau-bermuatan-lebih-pada-penyelenggaraan-konstruksi-di-lingkungan-bpjn-maluku

BPJN Maluku Sosialisasi Intruksi Mentri PUPR NO 2/IN/M/2022 Soal Larangan Kendaraan Berdimensi Lebih

BPJN Maluku Sosialisasi Intruksi Mentri PUPR Soal Larangan Kendaraan Berdimensi Lebih

Ambon PMN – BALAI PELAKSANA JALAN NASIONAL (BPJN) Maluku mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan Berdimensi lebih/dan atau bermuatan lebih pada penyelenggaraaan jasa kontruksi (penyedia jasa konstruksi) di kota Ambon

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula lantai dua kantor BPJN Maluku jalan ir M Putuhena Wailela kota Ambon pada (senin 15/1/2024)
Kegiatan tersebut Turut di hadiri oleh Kepala
Sub bagian umum dan tata usaha ,para kepala satuan Kerja (Ka Satker ) ,Para Kepala,Bagian, Kepala Seksi ,Maupun PPK di lingkungan BPJN Maluku.

kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan (Intruksi Mentri PUPR NO 02/IN/M/2022, di mana dalam intruksi tersebut di sebutkan Bahwa kepada para penyedia jasa konstruksi untuk menggunakan kendaraan pengangkut material dan peralatan kontruksi yang Berdimensi sesuai standar yang berlaku .

Pada kesempatan tersebut Kepala Balai pelaksana jalan Nasional (BPJN) Wiayah Maluku IR Bambang S.Widyarta saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi menjelaskan sosialisasi sekaligus himbauan kepada penyedia jasa pekerjaan kontruksi dan atau sub penyedia jasa tentang larangan Over Deminsion Over loading (Loding) dilakukan guna untuk mengurangi terjadinya karusakan infarstruktur jalan yang bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas

Ia menjelaskan :”adanya kelebihan kapasitas pada muatan kendaraan akan menyebabkan kerugian yang cukup besar  Ucap Bambang .

Di harapkan dengan adanya intruksi Mentri ini dapat dapat menyadarkan pengguna jalan khususnya sopir Truk atau angkutan barang untuk menggunakan kendaraan sesuai kapasitas yang di tentukan .

adapun Nara sumber yang menyampaikan materi sosialisasi  adalah dari Balai Transportasi darat kelas II Maluku Direktorat Jenderal Pergubungan Darat Kementrian Pergubungan yaitu kepla Seksi lalu lintas jalan, sungai,Danau Penyeberangan,dan Pengawasan Iwan Prasetyo,S,siT

Sosialisi ini sangat membantu para peserta yang ikut  khususnya penyedia jasa kontruksi  (PMN)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022