PMN.COM – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Health memberikan apresiasi kepada 110 badan bisnis yang paling dihargai berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam program JKN. Kegiatan ini diadakan pada Selasa (14/10) di Jakarta.
Melalui penghargaan berjudul Satya JKN Award 2025, BPJS menekankan bahwa badan bisnis memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftar dan membayar peringkat JKN kepada seluruh karyawan. Kepatuhan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga ada kekhawatiran dan komitmen badan bisnis dalam melindungi kesehatan pekerja dan mendukung zat program JKN.
“Perlindungan kesehatan karyawan adalah fondi perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas kepada perusahaan. Ini adalah makna kepatuhan dalam program JKN, bukan karena kewajiban dan tanggung jawab moral dari reksa. Kemakmuran,” kata direktur utama BPJS Health, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).
Salah satu entitas bisnis yang mendapatkan apresiasi Satya JKN Award 2025 adalah CV. Nessta, yang berada di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Cv. Nessta termasuk dalam kategori tenaga kerja <20 jiwa (kategori bisnis kecil dan mikro). Juga hadir pada kegiatan pemberian, Kepala BPJS Health of Ambon Branch, Harbu A. Hakim memberikan penghargaan besar untuk komitmen CV Nessta.
“Kami berterima kasih kepada CV. Nessta selalu patuh untuk mendaftarkan karyawannya, upah melaporkan dan membayar iuran secara teratur juga. Semoga CV-nya. Nessta dapat menjadi panutan bagi entitas bisnis lainnya di Provinsi Maluku untuk melindungi kesehatan karyawannya,” kata Harbu.
Harbu menambahkan bahwa itu mengacu pada peraturan pemerintah dari angka 86 tahun 2013 tentang prosedur pengenaan sanksi administrasi kepada karyawan serta penyelenggara negara dan semua orang selain karyawan karyawan dan penerima manfaat dari bantuan sosial, setiap karyawan harus mendaftar dan Semua karyawan termasuk anggota keluarga menjadi peserta dari program jaminan sosial dan memberikan data mereka secara penuh dan benar. Jika tidak dipenuhi, karyawan dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, baik-baik saja, atau bahkan tidak mendapatkan minor publik tertentu. “Setiap karyawan berkewajiban untuk mendaftar dan semua karyawannya termasuk anggota keluarga menjadi peserta JKN. Ini adalah kepedulian dan tanggung jawab penuh karyawan tentang kesehatan pekerja.

Harapannya dengan jaminan kesehatan ini, diharapkan kinerja kinerja juga dapat ditingkatkan dan bahkan lebih optimal,” kata. Berdasarkan data per Oktober 2025, jumlah partisipasi program JKN di Provinsi Maluku telah mencapai di atas 98% dari populasi atau 1,978,036 jiwa. Dari jumlah tersebut, 404.948 peserta adalah segmen upah (PPU) yang terdiri dari karyawan di sektor publik dan swasta.
“Keterlibatan langsung dari badan bisnis juga memiliki bagian dalam kelanjutan dan kontinuitas program JKN”, kata Harbu. Sementara itu, pemilik CV. Nessta, Ong Erfien Liestiana Dewi memberikan perlindungan kesehatan karyawan adalah salah satu hal utama. “Dengan partisipasi dalam program JKN, kami merasa lebih tenang karena karyawan dilindungi, dan kami dapat fokus pada perluasan upaya dengan aman dan menghibur,”
Tutur Ong Erfien. Oeng menambahkan bahwa program JKN sangat membantu perusahaan dalam mengelola risiko biaya kesehatan yang tidak terduga. “Dengan mengikuti program JKN, kami dapat memberikan perlindungan kesehatan yang memadai kepada seluruh karyawan kami. Mari kita sebagai badan bisnis, mematuhi program JKN dan menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dan merawat karyawannya,” Aeng Erfien.(**)









