WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20260119-WA0046

DPRD Maluku Bersama Pemprov Rapat Penyampaian Dua Ranperda

PMN COM Ambon ,-DPRD Maluku melaksanakan Rapat paipurna  dalam rangkah penyampaian dua buah dokumen Ranperda oleh pemerintah daerah provinsi Maluku yang turut dihadiri oleh wakil gubernur Maluku Abdulah Vanath bersama pimpinan OPD

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, saat mempin Rapat ,Watubun menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Benhur, kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.
Benhur menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Benhur.
Wattubun Menjelaskan  berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sementara sembilan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah.

Salah satu Ranperda prioritas, lanjut Benhur, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini dinilai sangat urgen dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ranperda tersebut telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026, serta ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Maluku juga menerima penyampaian dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku.

Sementara ditempat yang sama ,Wakil Gubernur Maluku  Abdullah Vanath dalam pidato pengantar Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kedua Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi daerah.

Khusus Ranperda tentang perubahan susunan OPD, Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan adanya penyederhanaan struktur birokrasi. Saat ini, Pemprov Maluku memiliki sekitar 40 OPD, yang ke depan akan disesuaikan menjadi maksimal 32 OPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Maluku Benhur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, jajaran OPD Pemerintah Provinsi Maluku, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta seluruh undangan dan hadirin yang hadir dalam rapat tersebut.

Pimpinan DPRD Maluku berharap  kemitraan  dan kolaborasi dengan pemerintah daerah terus dibangun (**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022