PMN.COM – Sosok Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si yang memiliki ketulusan menanta kesembrautan di Pasar Mardika terus berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu menghentikan pembangunan lapak, kini Wattimena Kembali mengancam akan penjarakan oknum yang mengatasnamanakan PT. Bumi Putra Timur (BPT) yang masih melaksanakan praktik pungutan liar (Pungli) pada Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau.
Menurut Wattimena, aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menjalankan tugasnya jika dihalangi maka akan dilawan. Pasalnya Pemerintah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat sesuai dengan aturan, sehingga siapapun yang coba halangi tentunya akan dilawan.
“Apa urusannya kita dengan PT. BPT, coba katakan pada mereka untuk melakukan penghadangan terhadap kita (Pemerintah) lagi, saya pastikan dipenjara. Tidak ada yang bisa lawan kami, karena bekerja dengan aturan yang jelas,” tegas, Wattimena, yang ditemui usai mempin rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), di Balai Kota, Kamis (6/7/2023).
Sikap tegas Wattimena ini menyikapi beredarnya video viral salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota PT. BPT yang menghalang-halangi petugas dalam menagih retribusi Sampah di pasar Mardika Ambon. Sebut Wattimena, penarikan retribusi di Pasar Mardika, hanya dilakukan oleh pihak Pemkot, melalui dinas terkait, kepada masyarakat termasuk Pedagang Mardika yang menghasilkan sampah setiap hari.
“Saya tidak peduli oknum – oknum yang menghalang- halangi petugas, karena tidak ada organisasi yang bisa melawan pemerintah. Mereka ini merasa terganggu, karena Mardika adalah lahan pungli mereka,” bebernya. (***)