PMN .COM –penganiayaan yang dilakukan oleh satu oknum anggota Brimob polri 1 Batalyon c Polda C polda Maluku membuat Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun ketua DPRD Maluku ,angkat bicara
wattibun mengimbau masyarakat di wilayah Kepulauan Kei Maluku Tenggara agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu bernuansa SARA menyusul dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak umur 15 tahun yang berujung pada kematian, yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brimob Polri Kompi 1 Batalyon C Polda Maluku.
Benhur menyampaikan bahwa peristiwa tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik dan harus disikapi secara bijak serta proporsional.
Untuk itu, Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Jangan sampai tragedi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah persaudaraan masyarakat Kei. Kita harus tetap menjaga persatuan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib,” tegasnya kepada media ini di Ambon,Minggu (22/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan Maluku itu juga menyoroti maraknya komentar provokatif dari akun-akun palsu di media sosial yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi.
“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi-narasi provokatif, apalagi yang mengarah pada sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan,”ujar Watubun.
Menurutnya, persaudaraan “Ain Ni Ain” yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat di tanah Kei harus tetap dijaga dan tidak boleh dirusak oleh informasi yang tidak terverifikasi.
Olehnya itu, Benhur mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak ikut membagikan konten yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Solidaritas dan kedewasaan kita sebagai masyarakat Maluku sedang diuji. Mari kita jaga situasi tetap kondusif demi masa depan generasi kita,” pungkasnya.
Selain itu juga, Benhur memberikan penegasan kepada aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penanganan substansi perkara, tetapi juga harus bertindak terhadap pihak-pihak yang sengaja menggiring opini publik ke arah konflik SARA melalui media sosial.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas akun-akun di media sosial yang secara sengaja menyebarkan narasi provokatif dan menggiring isu SARA. Jangan sampai ruang digital kita dijadikan alat untuk memecah belah persaudaraan masyarakat Kei,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap penyebar ujaran kebencian dan provokasi merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan merawat nilai persaudaraan ‘Ain Ni Ain’ yang telah lama menjadi perekat sosial di Tanah Kei.dirinya berharap perdamaian di Maluku Tenggara kei tetap jaga










