PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menonaktifkan status “JL” sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Korps Adhyaksa itu, Senin, (01/08/22).
Pegawai Tata Usaha pada Kejari SBB ini diberhentikan sementara karena diduga berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Ia diduga menyetubuhi gadis 12 tahun.
Dinonaktifkannya pria berusia 56 tahun dari ASN ini, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS.
“Saat ini masih menjalani proses persidangan, dan dihentikan sementara dari PNS sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya.
Selain diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN, JL juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kami menegaskan komitmen terhadap seluruh personil, jika berdasarkan hasil pemeriksaan/inspeksi kasus bidang Pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, kami akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kareba.
Sebelumnya diberitakan, JL mendekam di rumah tahanan Polres SBB, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pemeriksaan terhadap Jantje Lomoly sempat terhambat. Sebab, lelaki paruh baya itu jatuh sakit, dan harus mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Ambon.
Perbuatan JL mendapat perhatian serius dari Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal. Undang mengaku kasus itu sudah dilaporkan orang tua dan keluarga korban ke Polres SBB. Mereka juga sempat mendatangi Kejari SBB untuk memberitahukan persoalan tersebut.
“Kalau misalnya ditemukan oleh tim pengawasan kami, kami tidak akan menunggu proses pidana sampai inkracht, jika nanti ditemukan bahwa dia telah melanggar aturan kepegawaian, maka saya langsung akan melakukan tindakan dan hukuman yang berat kepadanya, saya tidak perlu menunggu proses pidana sampai inkracht,” tandasnya.
Perbuatan terduga pelaku dilakukan pada awal Maret 2022 lalu. Aksi tak senonoh ini terjadi setelah JL melihat anak malang itu sedang bermain. JL yang gelap mata kemudian memanggilnya, Korban kemudian disuruh masuk ke dalam kamar mandi, Usai melampiaskan nafsu bejatnya, JL kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu. (**)