PMN COM -kasus penganiayaan salah satu warga di kabupaten Maluku Tenggara yang menyebabkan korban meninggal Dunia berinisial V mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Benhur George Watubun,
dikonfirmasi wartawan dikantor DPRD Maluku Wattubun dengan tegas meyatakan proses hukum atas kasus kematian (V. R) salah satu karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kabupaten Maluku Tenggara, tidak boleh dihentikan meski pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Pernyataan itu disampaikan Watubun, Rabu menyusul beredarnya informasi pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhumah.
Politisi PDIP ini menilai penyelesaian secara kekeluargaan melalui kompensasi finansial tidak dapat menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Watubun menyebut, kematian korban yang diduga akibat penganiayaan merupakan peristiwa serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap independen dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Ia juga menyoroti potensi adanya upaya meredam persoalan melalui jalur nonformal agar kasus tidak berlanjut.
“Jangan sampai ada kesan menutupi ketidakberesan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga proses hukum menjadi mandek,” ujarnya.
Watubun menegaskan, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pendekatan-pendekatan yang justru mengaburkan keadilan,” katanya.
DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, Veronika Rahanyanat dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan di wilayah Maluku Tenggara.
Desakan DPRD diharapkan menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara terang dan transparan(*”)










