PMN COM Komisi II mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan mekanisme alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah
Akibat kebijakan yang dikeluarkan lewat peraturan Mentri tersebut nelayan nelayan kecil pesisir yang ada dimaluku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan
sebaliknya pengusaha pe’gusaha perikanan mendapatkan keuntungan mereka membawah tangkapan ikan keluar daerah
“kebijakan alih muat di laut justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah. “Aturan ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir pengusaha. Kami sudah sampaikan tegas ke Kementerian, Maluku dirugikan besar. Pemerintah harus segera evaluasi dan cabut aturan ini,” pungkasnya .
PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” ujar ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi kepada wartawan di ruang komisi II Selasa (4/11/2025).
Menanggapi hal itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, disebut menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan atas usulan dari “wilayah timur”. Namun, Irawadi membantah keras hal itu. Maluku tidak pernah mengusulkan aturan seperti ini. Kami tahu betul risikonya. Alasan bahwa ikan cepat rusak jika didaratkan juga tidak masuk akal, karena teknologi pengawetan ikan kita sudah maju,” ujarnya(**)
Ia berharap pemerintah pusat lewat mentri perikanan bisa mengefaluasi kembali keputusan yang merugikan nelayan nelayan kecil (*”)










