PMN COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan peran Bank Pembangunan Distrik (BPD) melalui Grup Business (KUB) sebagai strategi utama Pembiayaan bisnis mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Ini juga diserahkan oleh Eksekutif OJK Perbankan Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan anggota Dewan Komisaris Bank Bank, implementasi Perusahaan Master, serta seluruh anggota Bank KUB BPD yang diadakan di gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).
Pertemuan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk mengembangkan koordinasi kebijakan strategis dan arahan strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dian menyampaikan bahwa pembentukan formasi KUB menjadi tonggak penting dalam agenda struktur perbankan kabupaten. Melalui KUB, kapasitas BPD diperkirakan akan meningkat dalam melaksanakan perantara dan fungsi perannya sebagai agen pembangunan di kabupaten tersebut.
“Pembentukan KUB bukan hanya kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi itu adalah strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi kabupaten. BPD dengan struktur kapitalisasi yang kuat, datolorisme yang baik, dan sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,
” Dian berkata. Selanjutnya, Dian menekankan bahwa sinergi di KUB harus dibangun atas dasar saling menguntungkan dan penyelarasan visi pembangunan kabupaten.
Melalui KUB, BPD diperkirakan akan meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas dan layanan inovasi produk, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses ke pembiayaan.
Dalam konteks itu, peran regional daerah sebagai pemegang saham BPD sangat strategis, antara lain, melalui dukungan kebijakan kabupaten dalam mengembangkan ekosistem upaya yang kondusif, meningkatkan kapitalisasi, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam pengembangan kabupaten Program.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM.
Peningkatan kredit UMKM di kabupaten diperkirakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat pangkalan bisnis lokal, dan mengurangi inwalitas perantara. Sejalan dengan itu, pada hari yang sama,
OJK juga mempertahankan koordinasi erat dari koordinasi pemantauan perbankan regional dengan seluruh kepala OJK kabupaten dan unit pemantauan perbankan. Tutup ini dimaksudkan untuk berkoordinasi pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola.
Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui
kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi yang erat dengan
pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama
dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan
berkelanjutan(**)










