Ambon PMN COM -Kepolisian Daerah Maluku dan jajaran mulai melakukan kegiatan penindakan terhadap balapan liar dan kebut-kebutan yang sering terjadi di kota Ambon
Pada Rabu dini hari (21/2/2024), tercatat sebanyak 7 pelaku balap liar diamankan di ruas jalan Jenderal Sudirman (depan Pos Lantas) dan jalan Rijali (depan Mapolda Lama), Kota Ambon.
Selain diproses sesuai hukum yang berlaku, identitas para pelaku juga didata dan akan dimasukan dalam catatan SKCK yang bersangkutan bahwa dirinya pernah melanggar hukum.
“Kegiatan penindakan kebut-kebutan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dan sebagai target operasi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum,” peegasan ini disampakan Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum.saat Memberikan aarahan dihadapan prajurit
Kapolda mengungkapkan, balapan liar di jalan raya pada tengah malam sudah banyak menjatuhkan korban sia-sia. Selain itu kegiatan kumpul-kumpul tengah malam tanpa alasan yang jelas, dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakatSaya sudah memerintahkan untuk tindak dan proses hukum para pelaku balap liar tersebut dan datakan serta lakukan pencatatan di SKCK perorangan bila yang bersangkutan mengurus SKCK di Polri,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku balap liar yang memiliki catatan di SKCK bahwa Ia pernah melanggar hukum, akan menjadi resikonya sendiri. “Tentu itu akan menyulitkan para pelaku itu sendiri nantinya, di tengah makin selektifnya perusahaan atau instansi yang ingin menerima pekerja atau pegawai yang memiliki catatan atau perilaku yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pemerhati sosial yang memberikan dukungan terhadap hal tersebut sebagai upaya memberikan ketentraman dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di jalan raya. “Karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa ada solusi tegas dan terukur, tidak hanya sebatas pembinaan-pembinaan yang sudah berkali kali dilakukan oleh Polri, tapi kemudian dilanggar lagi oleh para pelaku tanpa adanya sangsi hukum yang tegas,” ungkapnya.