PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) triwulan lI Tahun 2022 pada SMA Negeri 11 Ambon.
Pelaksanaan Program JMS di SMA Negeri 11 Ambon dilakukan dengan cara tatap muka secara langsung pada 50 siswa dan Guru-guru, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Materi yang disampaikan pada Pelaksanaan Program JMS Tahun 2022 ini, yakni Pendidikan Dini Anti KorupsiĀ dan Pendidikan Dini Anti Narkoba, serta pembawa materi Wahyudi Kareba, S,Sos. SH. Dan Michel Gaspersz, SH. MH.
Selain kedua materi pokok di atas yang telah disampaikan, pada kegiatan JMS kali ini, ada pula materi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan. Untuk itu, materi tentang penghimbauan kepada para peserta agar menerapkan nilai-nilai anti radikalisme dalam kehidupan sehari-hari.
“Materi itu diantaranya, semangat saling menghargai perbedaan, mengembangkan sikap saling mengasihi sesama, toleransi dan menghargai pendapat dan pemahaman orang lain. Empati dan peduli terhadap sesama serta menjauhkan diri dari berbagai bentuk kekerasan sebagai respon terhadap situasi dan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini.” Ungkap Wahyudi Kareba.
Program JMS ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar (generasi milenial). Untuk itu diharapkan sejak dini harusnya mereka memahami dan mengenal hukum. Yang pada gilirannya mereka tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang dapat dijatuhi hukuman. (**)