PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menadatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.
Penandatanganan dokumen tersebut, ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno, dilakukan Louhenapessy yang sementara menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pekan lalu.
“Saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan Bapak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani saat beliau masih aktif sebagai Walikota. Dan disaat itu seluruh dokumen yang dibawa oleh kami, sudah ditandatangani oleh beliau (Louhenapessy). Dan sekembalinya kami ke Ambon, semua SK tersebut sudah diserahkan kepada yang berhak menerima,” jelas Selano, Rabu (27/07) di Balai Kota.
Tertundanya pendandatanganan Semua SK tersebut, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali. Pasalnya, saat Louhenapessy tersandung kasus hukum di KPK, semua SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.
“Oleh karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan Walikota,” ujarnya.
Ditandaskan, SK yang ditandatangani oleh Louhenapessy berjumlah kurang lebih 400 berkas. “Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” jelas Selanno. (**)










