PMN COM -Kobi Maluku Tengah Kelangkaan BBM. Jenis solar dan minyak tanah dilaporkan oleh anggota komisi II DPRD Maluku Halimun sohilattu lewat pesan whatsap yang diterima oleh media ini pada terjadi di dua kecamatan yakni kecamatan Kobi Seram utara timur dan warga kecamatan seti kabupaten Maluku tengah
akibat kelangkaan BBM bersumbsidi yang terjadi di dua kecamatan tersebut berakibat pada pemalangan jalan sebagai bentuk protes kepada pemerintah setempat
Anggota DPRD Provinsi Maluku,dari partai demokrat Halimun Saulatu, mengatakan dari lima SPBU yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya satu SPBU yang mendapat penugasan menyalurkan BBM subsidi jenis Biosolar.
“SPBU itu berada di Kecamatan Seram Utara, tepatnya di Wahai,” ujar Halimun kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut memaksa warga di Kobi dan Seti harus menempuh jarak sekitar 40 hingga 70 kilometer untuk mendapatkan solar. Sementara itu, SPBU yang lebih dekat tidak memiliki jatah BBM subsidi.
Menurut Halimun, saat ini BBM yang tersedia di wilayah tersebut hanya jenis Dexlite dengan harga di atas Rp24.000 per liter, sehingga dinilai memberatkan masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina, lanjut dia, kuota Biosolar untuk wilayah tersebut ditetapkan oleh BPH Migas.
Untuk SPBU di Wahai, kuota yang diberikan tercatat sebesar 99 kiloliter (KL) per tahun. Jika dibagi rata per bulan, jumlahnya hanya sekitar 8.250 liter.
“Kuota ini jelas tidak mencukupi kebutuhan masyarakat di Seram Utara Timur Kobi dan sekitarnya,” kata dia.
Halimun menilai keterbatasan kuota menjadi salah satu pemicu aksi warga. Ia pun mendorong adanya langkah cepat dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Politisi partai demokrat dari Dapil Maluku Tengab ini menjelaskan penambahan kuota BBM subsidi harus diusulkan oleh pemerintah kabupaten kepada BPH Migas. Selama ini, kata dia, pengajuan lebih banyak dilakukan oleh pihak legislatif.
“Seharusnya pemerintah daerah segera mengajukan penambahan kuota, karena penetapan dari BPH Migas didasarkan pada usulan kabupaten/kota
Saran saya Komisi III panggil Perindag, minta dia koordinasi dengan dunas perindag masing” Kabupaten kota untuk masing2 kab kota segera buat usulan kuota ke BPH Migas..
PertaminaPertamina pun tidak bisa mengubah kuota, karena itu keputusan BPH Migas didasari usulan dari Kabupaten/kota..
SK kuota itu ada du tiap masing2 kab kota, seharusnya mereka sdh tahu sejak awal bahwa kuota itu tidak cukup dan segera buat permohonan tambahan ke BPH Migas ujar sohilatu menghakhiri pesan wa










