PMN COM -kepala Badan pendapatan dan Retribusi pajak Daerah provinsi Maluku DR. Jalaludin salampessy.Spi menegaskan:: aspek pendapatan ada 2 hal utama yakni aspek pajak dan aspek Retribusi .
aspek pajak diatur dalam undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
DIsebutkan ,dalam peraturan undang undang tersebut mengatur tentang jenis jenis pajak yakni ada 7 jenis pajak yaitu pajak kendaraan Bermotor , pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor , pajak air permukaan , pajak rokok , pajak alat berat, dan option BlMD
Dalam upaya untuk.meningkatkan PAD maka dia berkaitan dengan segala unsur termasuk didalamnya upaya upaya lain yang kami lakukan dalam peningkatan PAD
Salampessy yang ditemui dikantor DPRD Maluku karang panjang ambon senin 3 agustus 2026 mengemukakan :” kalau untuk aspek Retribusi itu diatur dalam perda No 5 tahun 2026, sebagai perubahan dari Perda No 2 tahun 2024 ,yang memberikan ruang kepada 38 OPD untuk melakukan pungutan pungutan sesuai tugas pokok dan fungsi
Hal tersebut diatur dalam undang undang dimaksud objeknya jelas ,kemudian infrastruktur yang dibangun jelas , baru dipungut retribusinya
Salampessy menambahkan semua kewenangan yang berkaitan dengan pungutan retribusi diatas tertuang dalam perda no 2 tahun 2024 dan Perda no 5 tahun 2026
Dirinya menjelaskan semua langkah untuk menarik pajak dan retribusi terlebih dahulu disiapkan sarana dan prasarana penunjang kalau ini sudah dilakukan ini yang bisa memberikan ruang dan peluang bagi peningkatan PAD(**)










