WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20260803-WA0040

Salampessy Aspek Pajak Diatur Dalam UU No 1 Tahun 2022

PMN COM -kepala Badan pendapatan dan Retribusi pajak Daerah provinsi Maluku DR. Jalaludin salampessy.Spi menegaskan:: aspek pendapatan ada 2 hal utama yakni aspek pajak dan aspek Retribusi .

aspek pajak diatur dalam undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

DIsebutkan ,dalam peraturan undang undang tersebut mengatur tentang jenis jenis pajak yakni ada 7 jenis pajak yaitu pajak kendaraan Bermotor , pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor , pajak air permukaan , pajak rokok , pajak alat berat,  dan option BlMD

Dalam upaya untuk.meningkatkan PAD maka dia berkaitan dengan segala unsur termasuk didalamnya upaya upaya lain yang kami lakukan dalam peningkatan PAD

Salampessy yang ditemui dikantor DPRD Maluku karang panjang ambon senin 3 agustus 2026 mengemukakan :” kalau untuk aspek Retribusi itu diatur dalam perda No 5 tahun 2026,  sebagai perubahan dari Perda No 2 tahun 2024 ,yang memberikan ruang kepada 38 OPD untuk melakukan pungutan pungutan sesuai tugas pokok dan fungsi

Hal tersebut  diatur dalam undang undang dimaksud objeknya jelas ,kemudian infrastruktur yang dibangun jelas , baru dipungut retribusinya

Salampessy menambahkan semua kewenangan yang berkaitan dengan pungutan retribusi diatas tertuang dalam perda no 2 tahun 2024 dan Perda no 5 tahun 2026

Dirinya menjelaskan semua langkah untuk menarik pajak dan retribusi terlebih dahulu disiapkan sarana dan prasarana penunjang kalau ini sudah dilakukan ini yang bisa memberikan ruang dan peluang bagi peningkatan PAD(**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022