Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo), menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan berdampak positif bagi industri LKM.
Ketua Umum Aslindo, Burhan menilai, POJK yang diundangkan pada 27 Desember 2024 itu akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri LKM di Tanah Air, baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko.
“Yang tidak kalah penting, yaitu agar seluruh LKM dan LKMS Indonesia bisa terakomodir dalam satu wadah asosiasi, sehingga semua bisa bersama-sama memajukan industri,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menyatakan, POJK 41/2024 mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya, yaitu pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu.
“Selain itu, diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025).
Ismail juga menerangkan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan khususnya di sektor mikro. (LB-04)









