AMBON, PMN COm – pembayaran uang jasa covid bagi Tenaga kesehatan di Rumah sakit kembali tertunda padahal uang ini telah dikucurkan oleh pemerintah daerah adapun uang jasa covid yang belum diterima untuk tahun 2022 dan 2023
Hal ini disampaikan Saodah Tethol kepada Wartawan dikantor DPTD Maluku hari ini sabtu 15 /11/2025 Diambon
Menurutnya, pada Agustus lalu pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran jasa covid sebesar Rp 9,8 miliar untuk membayar jasa Nakes tahun 2020. Namun persoalannya, jasa Covid tahun 2022 dan 2023 juga belum dibayarkan, padahal anggarannya telah dialokasikan sebelumnya.
Saodah mengungkapkan, dari alokasi Rp 1,9 miliar yang semestinya digunakan untuk jasa Covid 2022–2023, sebagian justru dipakai rumah sakit untuk operasional, sehingga hak tenaga kesehatan kembali tertunda.
“Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi jasa Covid, bukan operasional,” tegasnya.
Komisi IV, kata Saodah, meminta Direktur RS menyiapkan data lengkap agar pembayaran jasa 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023. Inspektorat juga diminta melakukan review untuk memastikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.
Ia menambahakn pembagian dana jasa Covid 2020 awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Permenkes Nomor 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.
“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” jelasnya.
sebagai wakil Rakyat Dirinya berharap tidak lagi terjadi penundaan pembayaran uang jasa covid bagi tenaga kesehatan karena bagaimana mereka mau menghidupi keluarga kalau Hak hak mereka belum dipenuhi .ujar Saodah










