Ambon -Komisi I DPRD Provinsi Maluku memediasi penyelesaian sengketa lahan antara PT PLN (Persero) Unit Wilayah XIX Maluku dan Maluku Utara dengan warga Negeri Hative Kecil, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Komisi telah melakukan peninjauan lapangan guna mencari solusi yang lebih komprehensif agar persoalan ini dapat diselesaikan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan kunjungan lapangan ini melibatkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Kepala Pemerintah Negeri Hative Kecil J. Muriany, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Edison menjelaskan kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang telah dilakukan Komisi I DPRD Maluku dengan pihak terkait, termasuk PLN dan BPN.
“Kunjungan lapangan ini untuk melihat dan mendengar langsung dari semua pihak yang terlibat sehingga dapat memahami akar permasalahan dan mencari solusi yang adil,” katanya.
Kasus sengketa lahan antara PLN dengan warga Hative Kecil ini bermula ketika PLN melakukan pengembangan infrastruktur kelistrikan di wilayah itu. Sebagian lahan yang digunakan PLN diklaim oleh sejumlah warga sebagai hak milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN pada masa lalu.
“Warga menuntut ganti rugi yang layak atas lahan dimaksud, tetapi PLN berdalih kalau lahan itu merupakan aset negara yang telah dikuasakan kepada mereka. Dalam kunjungan lapangan ini, kami melakukan dialog intensif dengan warga dan PLN,” ujar Edison.(IA/Ameks)










