PMN.com – Tokoh masyarakat Seram Utara, Ahmad Salatin, merasa aneh dengan sejumlah pemberitaan mengenai Laporan DPP LSM Baladaya, yang dipimpin Ketua Umum Izhar Ma’sum Rosadi ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, terkait dugaan penyimpangan proyek jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari.
Salatin juga mempertanyakan mengenai peran dan dasar keterlibatan organisasi yang melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah DPP LSM Baladaya, yang dipimpin Ketua Umum Izhar Ma’sum Rosadi.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat, alamat sekretariat DPP LSM Baladaya beralamat di Kampung Cabang Pulobambu, RT 001/RW 001, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, proyek yang dipersoalkan berada di wilayah Maluku, tepatnya pada ruas jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Pulau Seram. Perbedaan wilayah tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apakah laporan tersebut disusun berdasarkan pemeriksaan langsung di Lokasi yakni yang bersangkutan turun langsung ke Pulau Seram ataukah tidak ?, jangan-jangan hanya dengar kabar hoax atau informasi dari pihak lain?” tegas Salatin yang juga pemerhati lingkungan ini.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk membatasi hak masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan memiliki landasan yang jelas dan dapat diuji. Organisasi masyarakat sipil, termasuk yang berkedudukan di luar daerah, pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan yang menyangkut proyek di daerah lain tetap perlu didukung informasi yang akurat, bukti yang relevan, serta penjelasan mengenai dasar dugaan yang disampaikan.
“Karena itu, saya minta Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi menjelaskan kepada publik, kapan yang bersangkutan ke Pulau Seram investigasi Proyek ruas jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari ? kapan dia proses pengumpulan data dan bukti yang katanya menjadi dasar pelaporan proyek jalan tersebut ? Penjelasan itu diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima tudingan, tetapi juga mengetahui dasar faktual yang melatarbelakanginya. Atau jangan-jangan ada actor intelektual di belakang kegaduhan ini ?” pinta Salatin.
Sebagai masyarakat asli Seram Utara, Salatin menilai pemberitaan yang mempersoalkan proyek tersebut seharusnya didasarkan pada fakta dan pemeriksaan langsung di lapangan. Menurutnya, jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari saat ini sudah dapat digunakan dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat Seram Utara.
Ia menyayangkan sikap sejumlah pihak yang dinilainya menyampaikan tudingan tanpa terlebih dahulu melihat secara langsung kondisi jalan yang menjadi objek persoalan. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pihak-pihak yang mempersoalkan proyek tersebut telah melakukan verifikasi lapangan sebelum menyampaikan dugaan kepada publik.
“Saya menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Saya ini tinggal di Pulau Seram dan lihat langsung proyek Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari hari ini sudah dapat dinikmati masyarakat Seram Utara. Karena itu. Saya berharap siapa pun yang menyampaikan tudingan agar turun langsung melihat kondisi sebenarnya, jangan hanya membangun opini tanpa melihat fakta,” tegas Salatin.
Menurutnya, kondisi fisik jalan yang telah digunakan masyarakat harus menjadi bagian dari penilaian yang objektif. Ia meminta agar polemik tersebut tidak hanya berkembang menjadi perdebatan opini, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata dan manfaat infrastruktur bagi warga.
Selain menyampaikan penyesalan terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta, Salatin juga memberikan apresiasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku atas pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan yang manfaatnya dirasakan masyarakat Seram Utara.
Ia menilai, akses jalan tersebut berperan penting dalam menunjang mobilitas warga, kelancaran transportasi, distribusi kebutuhan pokok, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang menghubungkan sejumlah wilayah di Seram Utara.
“Sebagai tokoh masyarakat Seram Utara, saya menyampaikan apresiasi kepada BPJN Maluku. Kami merasakan manfaat infrastruktur jalan ini. Bagi kami, pembangunan tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Seram Utara yang juga berhak menikmati akses jalan untuk menunjang transportasi, aktivitas ekonomi, dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Salatin berharap perhatian terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Seram Utara terus berlanjut, termasuk pemeliharaan jalan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah tetap diperlukan. Namun, menurutnya, kritik dan tudingan harus disertai data, bukti, serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah, tetapi harus berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi justru membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Namun, manfaat jalan yang sudah dirasakan masyarakat juga harus diakui,” tegasnya.
Dalam konteks ini, publik juga berhak mengetahui apakah pihak pelapor telah meminta klarifikasi kepada BPJN Maluku atau melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pekerjaan sebelum laporan tersebut dipublikasikan. Jika verifikasi telah dilakukan, hasilnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Jika belum, langkah klarifikasi dan pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dari tanggung jawab penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kan kalau DPP LSM Baladaya, yang dipimpin Ketua Umum Izhar Ma’sum Rosadi turun langsung ke Pulau Seram dan jika ada menemukan kejanggalan di proyek tersebut, harusnya dia langsung ke BPJN Maluku mempertanyakan langsung agar mendapatkan penjelasan. Ini kan aneh dan lucu,” kesal Salatin.
Salatin menilai, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada penyampaian dugaan. Menurutnya, pihak yang mengangkat suatu persoalan juga perlu siap mempertanggungjawabkan data dan argumentasi yang digunakan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan.
Pada akhirnya Salatin Kembali menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat Seram Utara bukanlah perang opini antar pihak, melainkan kepastian mengenai kondisi proyek yang sebenarnya. Jika terdapat bukti penyimpangan, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika tudingan tidak didukung fakta yang memadai, lakukan klarifikasi secara terbuka. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun reputasi pihak mana pun sebelum persoalan terbukti. (***)










