WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
FB_IMG_1761712659862

Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kota Ikut Rapat Koordinasi Dan Rekonsiliasi Pajak Daerah

PMN.COM Pemerintah kota ambon melalui Badan pendapatan dan retribusi daerah kota ambon belerjasama dengan Dispenda Kabupaten kota menyelenggarakan Rapat koordinasi dan Rekonsiliasi pajak daerah seprovinsi Maluku

Rakor ini dibuka oleh Sartono pining asisten admintrasi umum setda provinsi Maluku hadir juga Ketua DPRD Kota ambon Morits Tamaela , dan di ikuti oleh peserta badan pendapatan dan Retribusi daerah kabupaten kota ,para pegawai Bepeda kabupaten kota pegawai Dispenda , jasa raharja ,Dirlantas Polda Maluku , serta undangan yang ikut ambil bagian dalam Rakor tersebut

Pada kesempatan  yang baik itu Wakil walikota ambon Ely Toustta dalam sambutannya menjelaskan : “Tantangan Pendapatan daerah kedepan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat semakin besar.

“oleh sebab itu pemerintah pusat telah melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran tentunya sudah sangat berdampak pada program program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah terutama pembangunan di berbagai sektor baru berjalan sehinggah membuat pemerintah daerah harus berupaya maksimal untuk memperoleh pendapatan guna melantjutkan pembangunan.
disamping itu pemberlakuan otonomi untuk daerah mandiri secara fiskal melalui pendapatan asli daerah guna mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pemerintah pusat

Kemampuan menggali sumber sumber pendapatan gaya baru diharapkan bisa meningktakan pembangunan terutama daerah daerah yang minim meningktakan pembangunan

Dengan ditetapkannya undang undang No 1 tahun 2020 tentang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana terdapat 4 kompenen utama yaitu pajak daerah retribusi daerah selanjutnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang diperoleh dari PAD

Peningakatan PAD yang tidak benar akan memicu reaksi emosional dan menurunkan kesejahteraan Masyarakat. Ungkap.toisutta

Pemerintah kota ambon berharap seluruh Badan pendapatan asli daerah kabupaten kota bisa mengelola sumber sumber pendapatan asli.daerah ditengah efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah kota Ambon.

Kami berharap melalui Rapat koordinasi ini kabupaten kota yang lain dapat meningktakan sumber- sumber pendapatan asli daerah dari sektor sektir unggulan yang dimilki seperti sumber pendapatan dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor , pajak sumber air,  pajak swiping kebdraan bermotor pajak Retribusi sampah dan lain lain demikian ucap  wawali

Wawali Ambon Ely Toisutta mengakui Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota atau provinsi) berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang sudah ada. Istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemerintah kota ambon lewat Badan pengelola pajak Dan retribusi daerah kota ambon telah memperoleh opsen pajak hingga triwulan III tahun 2025 sebesar Rp20,54 miliar dari target Rp22 miliar, atau sekitar 93,3 persen.

Sementara penerimaan BBNKB mencapai Rp9,77 miliar atau 97,73 persen dari target Rp10 miliar. Untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), telah terealisasi Rp58,5 juta dari target Rp300 juta.
Keberhasilan ini perlu ditingkatkan dan diikuti oleh kabupaten lain

Ditempat terpisah kepala Badan pendapatan pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon Roy Defreyes yang dikorfirmasi awak media mengakui dengan Adanya rapat koordiansi ini semua peserta kabupaten kota dapat menyelerasakan pressepsi tentang Opsen nilai dimana

Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pada dasarnya, opsen bukan merupakan pajak baru yang menambah beban wajib pajak. Sebaliknya, opsen merupakan skema baru pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya Rapar koordiasi ini  semua kabupaten kota dapat menyeleraskan opsen pajak  (**)

 

 

 

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022