PMN.com — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan monitoring Paket Penggantian Jembatan Kawanua, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau perkembangan pekerjaan sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan.
Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Ir. Toce Leuwol, S.T., M.T. menjelaskan bahwa monitoring lapangan merupakan bagian penting dari pengendalian pelaksanaan proyek agar setiap tahapan pekerjaan tetap mengacu pada perencanaan dan ketentuan teknis.
“Monitoring ini penting untuk melihat secara langsung perkembangan pekerjaan di lapangan. Kami ingin memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai rencana, baik dari sisi jadwal maupun ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” Jelas Leuwol.
Dalam kegiatan Monitoring tersebut, Leuwol didampingi pula PPK 2.2 Provinsi Maluku, Yani Latuheru, beserta staf teknis. Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi Maluku hadir Kepala Seksi IV pada Asisten Intelijen, Ruslan Marasabessy.
Keterlibatan Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam mendukung pengamanan pembangunan strategis, termasuk mendorong pelaksanaan pekerjaan yang tertib dan akuntabel.
Leuwol menilai, komunikasi dan koordinasi antara pihak-pihak terkait perlu terus diperkuat agar pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar dan berbagai aspek pekerjaan memperoleh perhatian secara proporsional.
“Sinergi dengan Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan bagian tanggung jawab bersama, dalam upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan komunikasi yang baik, pekerjaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas,” Ungkap Leuwol
Selain memantau perkembangan pekerjaan, monitoring juga menjadi kesempatan untuk memperhatikan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut Leuwol, ketepatan waktu harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap mutu pekerjaan. Karena itu, pelaksanaan setiap tahapan perlu mengikuti standar teknis yang ditetapkan agar hasil pembangunan dapat berfungsi secara optimal.
“Penyelesaian pekerjaan bukan hanya soal memenuhi jadwal. Kualitas konstruksi dan penerapan keselamatan kerja juga harus menjadi perhatian, sehingga hasil pekerjaan dapat memenuhi persyaratan teknis yang berlaku,” Jelas Leuwol.
BPJN Maluku melalui monitoring tersebut terus mendorong agar Paket Penggantian Jembatan Kawanua dilaksanakan berdasarkan rencana kerja dan ketentuan kontrak. Pengendalian secara berkala diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pelaksanaan dan kondisi aktual di lapangan.
Leuwol menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kami berharap pekerjaan ini dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan, dengan tetap menjaga mutu, ketepatan waktu, dan akuntabilitas pelaksanaannya,” Tutup Leuwol.
Untuk diketahui, koordinasi antara BPJN Maluku dan Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan amanat dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk itu pelaksanaan Paket Penggantian Jembatan Kawanua diharapkan berlangsung sesuai rencana dan menghasilkan infrastruktur yang andal. Pembangunan jalan dan jembatan yang berkualitas menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas wilayah serta mendukung mobilitas masyarakat di Provinsi Maluku. (***)










