WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
SOSIALISASI NJOP

BPPRD Sosialisasikan Perwali Nomor 54 Tahun 2022 Penetapan NJOP

PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), melaksankan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan dengan perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, pada Manise Hotel, Rabu (25/2/23). Untuk diketahui, perwali tersebut Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.

Tak hanya menjelaskan perubahan NJOP, tetapi memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan PBB dan dengan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah, yang dituangkan dalam Perwali  Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengungkapkan, kedua Perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerja sama antara Pemkot dan Badan Pertanahan nasonal (BPN).

“Potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga saya harapkan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak, agar pada waktunya kita punya uang yang cukup sebagai biaya pembangunganan,” ulansnya.

Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi kedua perwali penting ini tentu  dapat membantu pemerintah. Semua yang mengikuti bisa berkontribusi untuk membantu pemerintah. “Aku tahu kamu juga berharap bahwa akan mengulang informasi yang terjadi antara pemerintah swasta dan masyarakat,” harap Wattumena.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Daerah (OPD) lingkup Pemkot, Notaris, para Camat, dan Para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial. (**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022