WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
images (3)

Komisi II DPRD Maluku Dan Dinas ESDM Bersama PTMiranti Jaya Bahas masalah Pertambangan Di Kabupten SBB

PMN COM pimoiana Dan nggota Kolisi II DPRD Maluku Bersama Dinas ESDM Dinas Penanaman Midal Dan menajemean PT Miranti Jaya yang melakukan eksporasi pertambangan Dikabupten Seram bagian Barat melksankana Rapat guna membahas pemaslahan tambang dikabuten tersebut

Rapat dipimpin Nita Bin umar dari Fraksi partai amanat Nasional

Kepada wartawan usai Rapat Bin Umar menjelaskan DPRD lewat komisi II tetap mendukung kehadiran investor di Maluku, namun seluruh ketentuan dan kewajiban hukum harus dipatuhi

Nita Bin umar menjelaskan “Kami tahu daerah ini butuh investor untuk membangun Maluku. Tapi investor juga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa hanya datang dan bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.

Ia  menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP paling lambat 14 hari, Namun karena kelalaian administrasi, PT Miranti Jaya Melati belum menuntaskan proses tersebut.

pertemuan digelar setelah adanya laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten SBB mengenai aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat, diketahui PT. Miranti Jaya Melati baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum memperoleh IUP.

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan, perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum, dan itu termasuk aktivitas ilegal,” kata Nita Bin Umar.

Dirinya  menilai pihak perusahaan cukup kooperatif dan terbuka menerima konsekuensi hukum atas aktivitas yang telah dilakukan sebelum perizinan resmi diterbitkan.

Kami mengapresiasi Pihak PT Miranti jaya yang mau bersedia melakukan ganti rugi kepada masyarakat akibat pertambangan yang merugikan masyrakat pungkas Nita Bin umar

Dari pantauan media pusaka Maluku  rapat komisi II dengan Dinas PTSP guna membahas persolaan permasalahan eksplasi pertambangan yang beroparesi di kabupaten seram bagian Barat .ada kesediaan pihak perusahan yang mau bersedia mentati seluruh proses dan aturan yang ada (PMN)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022