PMN.com. Ketua komisi IV DPRD Maluku Saodah Tethol yang ditemui awak Media usai melaksanakan rapat bersama Dinas Perpustkaan dan kearsipan Daerah ,serta Biro Hukum Setda Pemerintah provinsi Maluku menjelaskan bahwa inisiatif pengajuan ranperda kerasipan ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.
“Urgensinya sangat tinggi. Banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” hal tersebut diakui Saodah Tethol usai pertemuan yang berlangsung diruang komisi IV kantor DPRD Maluku pada (rabu 11/6/2025 ) karang panjang Ambon.
Namun pihaknya optimis usulan Pembahasan ranperda tersebut diusahakan selesai dalam.tahun ini
Menurutnya, Ranperda Kearsipan sempat diusulkan pada 2022, namun kala itu terkendala penganggaran. Karena itu, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai Perda inisiatif di tahun 2025.
Tethol juga menjelaskan “Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan,”
Politisi partai Gerindra dari daerah pemihan kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara tersebut menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik dan draf ranperda telah dilakukan. Komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk menggali masukan.
“Kami sudah studi banding ke Jawa Barat, ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah provinsi Maluku
Tahapan selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.
Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat rampung dalam masa sidang tahun ini.
“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penataan kearsipan yang lebih baik di Maluku,” tutup Tethol