WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20251031-WA0032

Kritik Keras Dilontarkan Ke Kementrian Kelautan Dan Perikanan Hidayat Wajo Sebut Kebijakan Tak Berpihak Pada Nelayan DiMaluku

PMN COM Dengan nada keras Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Hidayat Wajo melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI terkait penerapan Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan kebijakan alih muatan (transhipment) di wilayah perairan Laut Arafura

Kebijakan tersebut menurut Hidayat Wajo sangat merugikan Nelayan nelayan disekitar laut arafura

Menurut Wajo, kebijakan transhipment yang masih diberlakukan membuat Maluku tidak memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan lautnya, sementara ribuan kapal industri beroperasi leluasa beroperasi  di wilayah perairan tersebut.

“Kalau dilihat dari potret satelit di malam hari, jumlah kapal di Laut Arafura itu seperti Kota Jakarta. Begitu banyak kapal, tapi Maluku tidak dapat apa-apa,” ujarnya

Anggota Fraksi Partai PDIP itu menilai, masih minimnya pelaku usaha perikanan lokal menjadi persoalan serius yang tak kunjung diselesaikan pemerintah pusat.

Wajo pun menilai kebijakan transhipment harus segera dicabut agar ekonomi kelautan Maluku tidak terus tertinggal.

“Pengusaha Maluku masih sangat sedikit yang bisa bersaing. Kami minta transhipment dicabut, karena Maluku tidak dapat bagian apa-apa,” tegasnya.

Selain persoalan ekonomi, Wajo menyoroti dampak ekologis dari aktivitas kapal penangkap ikan yang membuang limbah dan sampah plastik ke laut.

“Kapal-kapal itu kami tidak tahu sampahnya dibuang di mana. Sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan, laut Arafura bisa rusak semua karena sampah plastik,” katanya.

Dia menjelaskan, pencabutan aturan transhipment akan memaksa kapal bersandar di pelabuhan Maluku, sehingga pemerintah daerah dapat mengontrol limbah, transaksi BBM, serta memungut retribusi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Ikannya diambil, sampahnya dikasih ke kami. Kalau kapal sandar di sini, kita bisa kontrol sampah, atur pembelian BBM dari Pertamina Maluku, dan UMKM bisa ikut bergerak,” jelasnya.

Menurut Wajo, nilai ekonomi tinggi dalam Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tidak bersumber dari bantuan pemerintah pusat, melainkan hasil kerja keras pelaku usaha di lapangan.

“Kalau nilainya tinggi, itu bukan bantuan pemerintah pusat. Kalau Non-Tariff Measures (NTM) naik, itu usaha mereka sendiri. Jadi tidak ada bantuan apa-apa,” ungkapnya.

Menurutnya, pelabuhan perikanan yang dibangun pemerintah pusat di Maluku hanya memberi ruang bagi pengusaha besar, bukan nelayan kecil.

“Pelabuhan perikanan yang dibangun pemerintah pusat itu untuk pengusaha besar. Nelayan kecil tidak dapat apa-apa, apalagi hasil tangkapannya diambil dan dibawa keluar daerah,” katanya.

Dalam semangat pembangunan Ambon New Port atau Maluku Integrated Port, dia menegaskan dukungan penuh diberikan sepanjang pemerintah pusat bersedia meninjau ulang kebijakan transhipment.

“Sekarang kami dengan semangat pemerintah baru ini membangun Ambon dan Maluku sebagai integrated port. Kami juga mendukung, tapi kami meminta agar transhipment dicabut agar kapal-kapal itu bersandar di pelabuhan Maluku,” ujarnya.

Wajo mengingatkan bahwa Laut Arafura kini menghadapi ancaman serius, berdasarkan laporan Bupati Kepulauan Aru yang disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu.

“Kondisi laut Arafura sudah sangat buruk. Karena itu kami mendesak pemerintah pusat segera mencabut aturan terkait kebijakan PIT dan transhipment,” katanya.

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2023 dan Permen KP No. 58 Tahun 2020 yang mengizinkan praktik alih muatan di zona penangkapan ikan terukur.

Namun bagi Maluku, kata Wajo, aturan tersebut hanya memperpanjang ketimpangan ekonomi kelautan dan mempercepat kerusakan lingkungan laut.

“Kami mendukung semangat pemerintah untuk membangun Ambon dan Maluku sebagai integrated port, tapi kebijakan itu tidak akan adil kalau transhipment masih dibiarkan,” katanya.

Ia Berharap  Kementrin kelautan membuat kebijakan autran undng undang seharusnya  berpihak pada nelayan nelayan kecil yang ada di Maluku bukan pada pengusaha pengusaha Besar(**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022