Ambon PMN COM -Badan pemeriksa keuangan republik indonesia memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan perjalanan Dinas beberapa OPD yang ada di pemerintah kota Ambon
terhadap masalah ini walikota ambon meminta kepada seluruh pimpinan OPD yang ada untuk segera menyelesaikan segera masalah perjalanan dinas setiap opd sebelum waktu yang ditetapkan oleh BPk yakni 60 hari
“bila tidak bisa memasukan bukti- bukti pertangung jawaban maka akan di kembalikan atau disetor kembali ke kas pemerintah kota ambon.” ujar walikota .hal ini menjadi perhatian serius walikota ambon saat memberikan arahan pada apel pagi di Balai kota Ambon.selasa 9/6/2026

Dihadapan pimpinan OPD staf ahli dan para pegawai walikota ambon Bodewin wattiemena akan menindaklanjuti temuan temuan hasil BPK sebelum 60 hari kerja
oleh karena itu dirinya telah memerintahkan kepala inspektorat kota Ambon untuk menyurati satu persatu pimpinan OPD mempertangung jawabkan hasil laporan perjalanan dinas .
bila ada temuan dirinya meminta untuk segera menyetor kembali ini merupakan peringatan dan langkah tegas pemerintah kota kepada seluruh ASN, pimpinan OPD maupun pihak ketiga untuk mempertahankan opini WTP(*Mon*)










