Ambon PMN COM -Dinas perumahan Dan kawasan pemukiman kota ambon Tidak bisa membantu proses ganti rugi Terhadap para korban Rumah longsor yang berada di BTN gadihu kawasan kebun cengkeh Desa batumerah karena sesuai kesepakatan akhir dari penerintah pusat itu merupakan tanggung jawab dari Defeloper.
jadi kita tidak bisa membantu proses ganti rugi karena dia belum serah terima PSU mestinya harus ada serah terima sarana Pasilitas Umum PSU yang diserahkan ke penerintah kota baru pemerintah bisa membantu
“jadi kemarin yang pa walikota sudah eksekusi bantuan itu hanya sebatas bantuan kedaruratan
hal tersebut diakui oleh Kepala dinas perumahan kawasan pemukiman kota ambon Ivony AW.Latuputi ST kepada media ini di kantor walikota ambon usai menghadiri upacara Hari lahir pancasila 1juni 2026
Latuputy menegaskan”: sesuai arahan dari pak walikota maka pihaknya Dinas( PERKIM Kota ambon) akan mengundang pihak Bank dan ojk untuk membicarahkan solusi keringan cicilan rumah warga BTN gadihu yang rumahnya telah rusak akibat longsor
dari data yang dikantongi Dinas perumahan kawasan pemukiman kota ambon kurang lebih ada 11 atau 12 rumah warga yang terdampak kerusakan akibat longsor yang terjadi Di BTN Gadihu Kawasan kebun Cengkeh(***)










