PUSAKAMALUKUNEWS.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengungkapkan, proses pelelangan 32 unit kendaraan Dinas yang telah ditarik ini, menjadi tanggung jawab Kantor Peyanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kita tidak melakukan pelelangan, tetapi pihak KPKNL yang akan melakukan lelang kendaraan tersebut,” katanya, kepada tim Media Center, via telephone seluler, Kamis (26/01).
Lanjutnya, dengan mempertimbangan biaya pemiliharaan yang cukup tinggi serta nilai ekonomis yang berkurang, serta usia kendaraan yang sudah melewati tujuh tahun, maka usulan terkait dengan penilaian terkait dengan kelayakan pelalangan telah diusulkan.
“Penilaian terkait dengan layaknya kendaraan ini untuk dilelang telah dilakukan oleh pihak KPKNL,” bebernya.
Gaspersz mengatakan, proses Pelelangan ini akan dibuka secara umum tidak membatasi siapa saja yang pantas mengikuti proses tersebut. Namun, sesuai dengan aturan yang dijalankan oleh KPKNL.
Untuk diketahui, saat ini aset tersebut, sedang diamankan pada pelataran Percetakan Negara, yang terdiri dari mobil, motor, dan juga alat berat yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan usia kendaraan tuju tahun, bahkan lebih. (**)