PMN COM -Pemerintah provinsi Maluku yang diwakili oleh Asisten I Setda , Jalaludin Salampessy melaksanakan Rapat dengan BPJS kesehatan provinsi Maluku, kabupaten kota bersama ,Dinas kesehatan provinsi Maluku Rapat dilaksanakan diruangan lantai 2 kantor gubernur Maluku berlangsung secara tatap muka dan secara zoom pada jumaat 22/1/2026
Tujuan untuk mengetahui sejauh mana data pemduduk miskin penerima bantuan iuran kesehatan untuk disesuaikan dengan data tunggal sosial ekonomi Nasional DTSEN dimana para warga yang termasuk dalam DTSEN ini menjadi Acuan pemerintah dalam menentukan Kepesertaan BPJS ungkap jalaludin
Jalaludin Salampessy mengungkapkan :”data tunggal penduduk miskin diklasifikasi sesuai dengan kebutuhan kebutuhan dari data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan .dari jumlah data resmi penerima iuran jaminan kesehatan itu telah dikonfirmasi resmi oleh BPJS kota Ambon ,dinas sosial yang memberikan gambaran terkait jumlah data penerima uiran kepesertaan BPJS masing masing kabupaten kota”. .ujar salampessy
Dirinya menambahkan:” upaya yang dilakukan merupakan rujukan untuk bisa disesuaikan oleh masing masing dinas kesehatan kabupaten kota.”
Yang menjadi spesifik adalah kota ambon satu satunya kota yang memenuhi ukuran masuk dalam data penduduk penerima iuran kepesertaan jaminan kesehatan
Pbijkn itu apa??PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu program pemerintah untuk masyarakat fakir miskin/tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan penuh oleh negara. Ini dikenal sebagai “BPJS Gratis” untuk akses layanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Jalaludin menjelaskan “yang masuk kategor masyarakat miskin penerima iuran keoesertaan BPJS adalah masyarakat miskin yang terdata dalam desil 1 hinggah desil 5 sedangkan peserta Jyang masuk kategori desil 6 ketas perlu diefaluasi atau pembaruan data ,sehinggah masyarakat yang betul betul miskin harus terpenuhi hak haknya oleh jaminan yang diatur oleh Pemerintah.”










