WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
Pasar 1

Penertiban Pasar dan Terminal Mardika Program Prioritas Bukan Pencitraan

PMN.COM – Tidak bisa disangkal bahwa pasar adalah salah satu sektor utama penunjang ekonomi Masyarakat, yang memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung proses pembangunan di Kota Ambon. Keterikatan aktifitas ekonomi masyarakat yang miliki hubungan erat dengan pasar, tentunya diperlukan perencanaan dan penataan tang baik agar fungsi utama pasar bisa berjalan dengan baik.

Dan Satu dari 17 Program Prioritas dari Bodewin M. Wattimena dan Ely Toisutta selaku Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025-2030 yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat adalah penataan Pasar Mardika Ambon. Penataan tersebut yakni rencana penertiban pedagang di pasar dan terminal Mardika, yang akan dilaksanakan pada 17 – 22 April 2025 mendatang.

Tentunya program ini tak lepas dari fungsi Pemkot Ambon dengan tiga tugas utamanya yaitu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan bagi Masyarakat Kota Ambon.  Hal tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) sebagai landasan menjalankan tugas pelayanan dengan tetap melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama para stakeholder. Semua itu bertujuan agar apapun bentuknya program yang dilakukan oleh Pemkot Ambon dapat memberikan hasil yang menguntungkan bagi seluruh pihak.

Misalnya dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penertiban pedagang pasar Mardika 17-22 April 2025 mendatang, Pemkot Ambon lakukan konsolidasi dengan stakeholder internal yakni dari SatPol –PP, Dinas perindag, Perhubungan, Damkar, dan Dinas PUPR. Kemudian nanti akan dilakukan konsolidasi juga dengan pihak Kepolisan, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon & PP. Lease, serta Kodim 1504 dari unsur TNI.

Sesuai data dari Pemerintah Provinsi Maluku, gedung baru Pasar Mardika sejak diresmikan April 2024 sudah diisi oleh 1.700 pedagang. Namun diperkirakan masih ada 4.000 pedagang yang berada di luar, khususnya mereka yang belum mendapatkan los di gedung baru. Maka tak heran jika para pedagang harus berjalan di badan-badan jalan, di lapak apung secara illegal sehingga Pasar Mardika menjadi kotor dan semrawut.

Pemkot Ambon tentunya dalam mengeksekusi sebuah program tidak inginkan adanya pihak-pihak yang dirugikan. Sehingga dalam himbauan yang sudah disampaikan kepada para pedagang untuk tidak menunggu aparat melakukan proses pembongkaran lapak. Tapi bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri dalam melakukan pembongkaran secara mandiri supaya Ambon ini semakin tertib, dan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan trotar dan badan jalan untuk aktivitas berjualan.

Dan Lokasi-lokasi sasaran penataan dan penertiban di Pasar Mardika nantinya adalah pada ruas jalan menuju terminal A1, jalan pantai Mardika depan Taman Victoria sampai pertokoan Batu Merah, dan Pedagang akan diarahkan untuk masuk ke Gedung Pasar Mardika yang baru. Waktu lima hari yang berikan kepada para pedagang dirasa cukup untuk secara mandiri dilakukan. Selain peneriban Pasar, Pemkot Ambon juga akan sekaligus melakukan penertiban pada terminal Mardika yang juga semrawut dan sudah alih fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang.

Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam penataan Pasar Mardika bukanlah gebrakan baru yang dilakukan, tetapi sudah sejak masih menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon. Berdasarkan pengalaman melihat penataan Pasar Mardika yang semrawut itulah, maka dari 17 Program Prioritas saat kampanye kemarin, Wattimena daa Toisutta menjadikan Penataan Pasar sebagai salah satu program prioritas hingga pada era kepemimpinan 5 tahun kedepan. Jadi jika ada yang menilainya sebagai pencitraan adalah salah Alamat. Ini komitmen dan program prioritas Wattimena-Toisutta bukan program malam mimpi dan besok lakukan alias pencitraan.

Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 menegaskan jika penataan pasar tradisional yang diatur menurut tata ruang wilayah Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan fasilitas umum yang bersih, higenis, aman, dan tertib. Penataan ulang atau rekonstruksi pasar tradisional memerlukan strategi terstruktur untuk mewujudkan manfaat pembangunan yang jangka Panjang. Pemerintah tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyusahkan warganya, namun sebaliknya semua untuk kepentingan dan kesejahteraan banyak orang. Memang untuk sebuah perubahaan pastinya ada protes dan aksi suka dan tidak suka, tapi Ketika kepentingan  Masyarakat dan banyak orang diatas segalanya, maka sebagai warga Kota Ambon apapun profesi, jabatan, dan status kita, sudah sepatutnya kita mendukung penuh 17 Program Prioritas Wattimena-Toisutta. (***)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022