WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
Master

Rumata : Kritisi BPJN Maluku Tanpa Data dan Bukti, Sileuw Bisa Terjerat Pidana

PMN.COM – Hati-hati, karena “mulutmu Harimaumu”, jika tidak ingin mendapat jeratan hukum jangan bicara dan komentar yang tidak berdasar data. Karena era digital hari ini, banyak orang bebas menyuarakan apa saja, tapi harus diingat, komentar yang disampaikan kepada publik tanpa data dan asal bunyi dan ingin tampil mencari sensasi, bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPD KNPI SBT, Rusdy Rumata, yang menyayangkan komentar Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Seram Bagian TIMUR (SBT), Abdul Sileuw yang katanya ingin mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kepala Satuan Kerja Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker ll BPJN) Maluku, Toce Leuwol.

“Sebagai ketua DPD KNPI SBT, saya sayangkan komentar adik-adik ini, mereka miliki semangat yang bagus, tapi harus sampaikan sesuatu ke public berdasarkan data dan fakta. Ingat hari ini siapaun dia baik mengatasnamakan individu, organisasi maupun Lembaga dalam menyoroti kinerja pemerintah bijaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta. Jangan sampai menjadi boomerang bagi diri sendiri,” jelas Rumata.

Pasalnya, tuduhan bahwa BPJN Maluku harus bertanggung jawab atas rusaknya jalan dan jembatan di SBT sangat lucu. Bukannya sebagai bagian dari elemen Masyarakat SBT kita patut bersyukur, karena sejak SK pengalihan status jalan daerah menjadi jalan Nasional, BPJN Maluku lah yang paling berjasa mengatasi semua kerusakan baik jalan maupun jembatan yang ada di SBT.

“Jalan dan jembatan selama ini di SBT adalah bekas Pembangunan pemerintah SBT yang sudah termakan usia dan banyak yang tidak layak. Pengalihan status jalan daerah ke jalan Nasional bertujuan agar penanganannya bisa dilakukan dengan anggaran dari pusat melalui BPJN Maluku. Karena APBD SBT mana mungkin bisa digunakan untuk semua kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan ? harusnya kita bersyukur bukan malah berikan komentar sepihak yang tak berdasar,” kesal Rumata.

Rumata mencontohkan, ambruknya Jembatan Wai Mert dan Wai Kian, karena Langkah cepat dan strategis dari BPJN Maluku dibawah tanggung jawab Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, tidak terjadi kelumpuhan akses transportasi dan Masyarakat bisa menjalani aktifitas dengan normal.

“Coba bayangkan jika BPJN maluku tidak menangangi anjloknya jembatan Wai Kian dan Wai Mert, mungkin para jamaah haji dari SBT akan kesulitan menuju ke Bandara Kufar untuk melanjutkan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci. Kita harus sadar bahwa kondisi jembatan dan jalan bekas kabupaten banyak yang rawan. Wai Mert misalnya anjlok dan hanya BPJN Maluku yang bisa langsung saat itu juga lakukan aksi di lapangan,” kesal Rumata.

Lanjur Rumata, kerja keras BPJN Maluku dan Leuwol Bersama seluruh staf Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku yang kerja siang malam, di tengah hujan hanya demi masyarakat SBT bisa melalui jembatan-jembatan yang anjlok. Untuk itu sebagai putra daerah, seharusnya kita berikan apresiasi bukan malah menghujat. Bahkan dari usaha keras BPJN Maluku, akhir tahun 2025 ini SBT medapat kucuran dana dari pemerintah pusat untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Soal penanganan ruan-ruas jalan dan jembatan di SBT, Sileuw harusnya bersyukur kalau pemerintah Pusat melalui BPJN Maluku punya kepedulian dan komitmen untuk membantu memperjuangan Bersama pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku ke Pemerintah Pusat. Karena Indonesia bukan hanya SBT saja, ada 38 Provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Dan diakhir tahun 2025 ini Kabupaten SBT bakal mendapatkan kucuran anggaran ratusan miliar dari sumber dana SBSN untuk Pembangunan jalan dan 17 buah jembatan di SBT. Kalian pikir BPJN Maluku hanya diam dan tidak peduli akan kondisi jalan dan jembatan di SBT ? Mendapat kucuran ratusan miliar sudah cukup mempertegas kepedulian dan rasa tanggung jawab BPJN Maluku bagi Kabupaten SBT,” ungkap Rumata.

Sebagai Negara yang berladaskan Hukum, Rumata Kembali mengingatkan agar tidak seenaknya memakai Lembaga Penegak Hukum untuk menakut-nakuti seseorang. Dan tuduhan kepada Leuwol selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku tanpa data dan bukti bisa dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah.

“Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur mengenai tindak pidana fitnah. Seseorang dapat dijerat dengan pasal ini jika menuduh orang lain dengan sesuatu hal yang tidak benar, terutama jika tuduhan tersebut dilakukan dengan maksud merugikan atau menjatuhkan nama baik seseorang. Dimana Pasal 311 ayat (1) KUHP, berbunyi: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diizinkan untuk membuktikan apa yang dikatakan itu benar, tetapi tidak dapat membuktikannya, dan jika tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Tegasnya.

Dari ketentuan tersebut lanjut Rumata, jika terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi yakni; Pelaku melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, Pelaku diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, Pelaku tidak bisa membuktikan bahwa tuduhannya benar., Tuduhan yang dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui pelaku. Maka jika keempat unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Saya sekali lagi tegaskan, saya bukan membela siapa dan menjatuhkan siapa, tapi mari kita memberikan edukasi dan sampaikan yang benar kepada publik. Agar kita tidak disebut kaum intelektual yang kebablasan, yang berjalan di arah yang salah. SBT harus maju dan bersaing dengan kabupaten kota lainnya di Maluku. Kalau hari ini kita kalah dalam infrastrukur jalan dan jembatan, sementara disisi lain APBD kita juga terbatas, maka bijaknya kita dukung dan beri apresiasi kepada BPJN Maluku yang masih Bersama kita membangun Kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa ini,” tutup Rumata. (*)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022