WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20250122-WA0019

Sat Res Narkoba Polresta Ambon Ciduk Pemilik Sabu dan Ganjang di Ambon

Ambon,PMN -Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 18.45 WIT. Tersangka berinisial ST (39 Tahun)ditangkap setelah petugas Kepolisian menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka.

Dari keterangan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka ST.

Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka,” ujar Luhukay.

ST kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengonsumsi THC dan Amphetamin. Selain itu, hasil interogasi petugas mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.

Barang bukti yang ditemukan telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung narkotika golongan I. Berdasarkan temuan ini, tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” tambah Ipda Janet.

Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas tindak pidana narkotika( .MX)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022